Mataram (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat menyimpulkan adanya tindakan maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam menangani unjuk rasa oleh oknum Satpam Universitas Mataram (Unram) yang terjadi pada 21 Juni 2023.
"Kami menerima dua laporan berkaitan dengan dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dalam menetapkan besaran biaya tes masuk jalur mandiri di Unram dan dugaan maladministrasi perbuatan tidak patut dalam penanganan unjuk rasa oleh satuan pengaman (Satpam) Unram," kata Dwi Sudarsono, Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB dalam siaran pers yang diterima ANTARA, Selasa.
Hal tersebut dibacakan secara langsung melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di hadapan Rektor Unram Prof Bambang Hari Kusumo didampingi Wakil Rektor dan Tim Kuasa Unram.
Terhadap laporan pertama yakni dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dalam menetapkan besaran biaya tes masuk jalur mandiri di Unram, Ombudsman menyimpulkan bahwa tidak ditemukan maladministrasi dalam penetapan besaran biaya tes masuk jalur mandiri di Unram.
"Sedangkan terhadap laporan kedua yakni dugaan maladministrasi perbuatan tidak patut dalam penanganan unjuk rasa oleh Satpam Unram, Ombudsman menyimpulkan bahwa ditemukan maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam menangani unjuk rasa oleh oknum Satpam Unram," terangnya.
Terhadap terjadinya maladministrasi tersebut, Ombudsman menyampaikan bahwa Rektor Unram harus melakukan tindakan korektif. Di antaranya segera mengevaluasi Satpam Unram dengan melibatkan pihak terkait yang melakukan pengamanan dengan cara tidak patut terhadap pengunjuk rasa mahasiswa di Gedung Rektorat Unram pada tanggal 21 Juni 2023.
Selanjutnya melengkapi seluruh Satpam Unram dengan KTA yang aktif dan pendidikan/pelatihan sesuai kapasitas jenjang jabatan Satpam. Kemudian memperbarui POS AP penanganan demo dengan merujuk pada peraturan yang berlaku dengan melibatkan pihak terkait sebagai bentuk perbaikan.
Sementara Rektor Unram Prof Bambang Hari Kusumo mengapresiasi Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Unram.
"Kami senang Ombudsman turut memantau pelayanan publik di Unram dan kami siap melaksanakan perbaikan-perbaikan yang disarankan Ombudsman guna peningkatan kualitas pelayanan publik di Unram," ujarnya.
Bambang menjelaskan bahwa dalam menetapkan besaran biaya tes masuk jalur mandiri di Unram pihaknya telah mengumpulkan tim untuk mengkaji dan menganalisa serta memberi masukan kepadanya terhadap besaran biaya tes masuk jalur mandiri di Unram.
"Kami sudah minta Tim Hukum dan bidang terkait untuk mengkaji besaran biaya tes masuk jalur mandiri di Unram, namun karena hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maka Unram tunduk terhadap Peraturan Pemerintah dimaksud," jelas Prof Bambang.
Selain itu, Rektor juga menambahkan bahwa terhadap tindakan Satpam tersebut pihaknya akan melakukan evaluasi dan pembinaan.
"Kami akui bahwa Satpam kami di lapangan tergiring suasana di lapangan, sebenarnya tidak seperti itu, tapi karena mereka diserang sehingga mereka juga melakukan hal yang sama dalam rangka mempertahankan diri, namun hal tersebut dipandang berbeda oleh mahasiswa," ujarnya.
"Kami juga punya rekaman mahasiswa menyerang Satpam namun kami lebih mengutamakan restorative justice sehingga mendapat penyelesaian terbaik untuk semua pihak. Kami siap melaksanakan saran korektif Ombudsman," katanya.
Unram maladministrasi tangani unjuk rasa dan biaya tes jalur mandiri
Ombudsman menyimpulkan bahwa tidak ditemukan maladministrasi dalam penetapan besaran biaya tes masuk jalur mandiri di Unram