Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengimbau masyarakat Lombok Tengah, khususnya di wilayah perbukitan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, untuk tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar, mengingat rentannya kebakaran pada musim kemarau 2023," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian di Praya, Senin.
Apabila ada masyarakat yang ngeyel dan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 Ayat (3) Huruf D dan Pasal 78 Ayat (3). "Membakar lahan dengan sengaja bisa dipidana sesuai aturan," katanya.
Sebelumnya personel Polres Lombok Tengah bersama warga memadamkan kebakaran lahan yang berada di dekat Sirkuit Mandalika, di Dusun Rangkap II, Desa Kuta, Lombok Tengah, Senin (9/10). "Apinya sudah padam, setelah kita turun dan dibantu warga setempat untuk memadamkannya," kata Hizkia.
Dikatakan lokasi kebakaran merupakan lahan perbukitan yang tidak jauh dari Sirkuit Mandalika dengan pemilik atas nama Ibu Tanum, Warga Dusun Rangkap II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
Baca juga: Pembasahan lahan bergantian tingkatkan produksi petani 10 persen
Baca juga: Alih fungsi lahan di Kota Mataram tahun 2022 naik jadi 96,42 Ha
Pihaknya juga sudah meminta keterangan pemilik lahan, bahwa ia sengaja membakar lahan untuk membuka lahan tanam jagung dan dia tidak menduga bahwa apinya akan merambat dengan cepat. "Kami sudah meminta keterangan pemilik lahan sekaligus memberikannya imbauan dan teguran agar tidak mengulangi membuka lahan dengan cara dibakar," katanya.