Menteri PKP katakan alasan rencana lahan penjara jadi perumahan rakyat

id Menteri pkp,Alasan,Lahan penjara,Maruarar sirait,Perumahan

Menteri PKP katakan alasan rencana lahan penjara jadi perumahan rakyat

Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan keterangan kepada awak media, di Jakarta, Senin (19/5/2025). ANTARA/Aji Cakti

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan alasan terkait rencana pemanfaatan lahan penjara untuk pembangunan perumahan rakyat.

"Bagaimana penjara itu rata-rata ada di tengah kota, artinya strategis. Yang kedua, penjara rata-rata sudah sangat penuh, sehingga tidak manusiawi," ujar Ara, di Jakarta, Senin.

Dengan demikian terdapat gagasan bagaimana penjara yang tanah dan asetnya dimiliki negara serta berada di wilayah perkotaan, bisa dipindahkan apakah ke pulau atau ke lokasi lainnya.

Ara menyampaikan, saat ini pihaknya menunggu arahan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk langkah-langkah berikutnya.

"Kita akan menunggu dari Mensesneg, mudah-mudahan bisa segera mengundang kita terkait apa arahannya untuk langkah-langkah berikutnya," katanya lagi.

Rencana pemanfaatan lahan penjara untuk pembangunan perumahan rakyat merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto. Kementerian PKP siap menjalankan perintah Presiden untuk bagaimana penjara-penjara di daerah strategis yang sudah penuh bisa dipindahkan dan digunakan untuk perumahan.

Baca juga: Menteri PKP dan CEO Danantara akan bahas KUR

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan siap memanfaatkan lahan lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk pembangunan rumah bagi rakyat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu dilakukan sebagai komitmen konkret Presiden Prabowo mewujudkan Program 3 juta rumah rakyat (membangun dan merenovasi) selain kuotanya semakin meningkat, kualitasnya semakin bagus dan tempatnya strategis.

Baca juga: Lahan penjara bakal dialihfungsi jadi perumahan

Dengan pemanfaatan lapas menjadi perumahan, maka diupayakan negara diuntungkan, dan bisa digunakan untuk rumah rakyat.

Rencana tersebut merupakan gagasan Presiden, yakni bagaimana memaksimalkan tanah penjara yang strategis seperti Cipinang dan Salemba untuk dimanfaatkan menjadi perumahan rakyat khususnya setelah dilakukan ruilslag dengan tata kelola dan aturan yang benar.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.