Usai temukan kerugian Rp36 miliar kasus tambang NTB, Nanang Ibrahim dapat promosi

id Kejati NTB,Kajati NTB,Nanang Ibrahim Soleh,Tambang NTB,NTB,AMG

Usai temukan kerugian Rp36 miliar kasus tambang NTB, Nanang Ibrahim dapat promosi

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Untuk kapan pelaksanaan (sertijab), kami masih menunggu kabar dari pusat (Kejaksaan Agung R


Adapun tujuh tersangka yang terungkap dalam proses penyidikan, Muhammad Husni, Kepala Dinas ESDM NTB periode 2013-2021. Selanjutnya, Zainal Abidin sebagai pengganti Muhammad Husni periode 2021-2023 dan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Dinas ESDM NTB.

Dari empat lainnya, ada dua dari PT AMG. Po Suwandi sebagai Direktur PT AMG yang berkantor di Jakarta Utara dan Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur Rinus Adam Wakum.

Kemudian dua orang lagi dari syahbandar, yakni mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok Sentot Ismudianto Kuncoro beserta seorang anak buahnya berinisial S.

Berkas perkara milik lima dari tujuh tersangka pun telah masuk dalam agenda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Terakhir, berkas perkara milik tiga tersangka dari Dinas ESDM NTB.

Baca juga: Mantan Kepala ESDM NTB resmi ditahan terkait korupsi tambang pasir besi
Baca juga: Penyidik melimpahkan dua tersangka korupsi tambang pasir besi ke JPU