Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tambahan pada kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis, mengatakan pihaknya menitipkan penahanan ketiga tersangka di Lapas Kelas IIA Mataram. "Langsung dibawa ke Lapas Mataram. Jadi, statusnya sekarang tahanan titipan jaksa," kata Efrien.
Tiga tersangka tambahan dalam kasus ini terungkap berinisial MH, yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, lalu SM, yang juga mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM NTB dan kini masih aktif sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dompu. Tersangka lain, SI, yang merupakan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.
Baca juga: Kejati NTB menetapkan tiga tersangka tambahan kasus korupsi tambang
Baca juga: Kejati NTB mengupayakan pemulihan kerugian negara di kasus korupsi tambang
Sebagai tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka setelah proses pemeriksaan yang usai pada pukul 18.53 Wita.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati pun mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung sejak pagi sekitar pukul 10.00 Wita.
Dalam peristiwa penahanan tersebut, jaksa mengantarkan ketiga tersangka ke Lapas Kelas IIA Mataram dengan kendaraan tahanan. Hadir dalam proses penahanan tersebut pihak keluarga dari masing-masing tersangka.
Dalam kasus korupsi tambang PT AMG, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA, Direktur PT AMG berinisial PSW dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA.
Untuk penanganan kasus ketiga tersangka tersebut kini tinggal menunggu pelimpahan berkas oleh jaksa penuntut umum ke pengadilan.
PT AMG yang berkantor pusat di Jakarta Utara itu terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak dengan luas lahan 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.