Syahbandar menerbitkan SPB 249.000 metrik ton hasil tambang PT AMG

id spb,surat persetujuan berlayar,syahbandar,unit penyelenggara pelabuhan kayangan,izin pengapalan,bukti pembayaran pnbp,pt

Syahbandar menerbitkan SPB 249.000 metrik ton hasil tambang PT AMG

Perwira jaga pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan Faisal Cahyadi membuka pintu pembatas pengunjung sidang usai memberikan kesaksian dalam perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (12/10/2023). ANTARA/Dhimas B.P.



Namun, pada pengangkutan periode 2021 sampai 2022, tidak ada kelengkapan syarat berupa bukti pembayaran PNBP dari PT AMG, tetapi PT AMG menggantikannya dengan surat pernyataan dengan persetujuan Kepala Dinas ESDM NTB.

"Kali pertama itu SPB PT AMG terbit pada tanggal 9 Februari 2021. Di situ saya tugas pertama kali sebagai perwira jaga dan menemukan ada kejanggalan. Kejanggalan itu yang kemudian saya koordinasikan dengan pimpinan (Sentot Ismudiyanto Kuncoro)," kata Faisal.

Faisal sempat bertanya kepada keagenan kapal, PT Fitra Muara Kayangan. Namun, dari pihak keagenan kapal mengatakan bahwa PNBP belum bisa dibayarkan karena ada kendala di sistem online.

"Saya koordinasikan kemudian dengan kepala kantor tekait itu, hasilnya kepala kantor bilang lanjutkan. Berdasarkan arahan itu, akhirnya saya terbitkan SPB. Begitu juga untuk penerbitan SPB selanjutnya, tidak koordinasi, langsung terbitkan," ujar dia.