Syahbandar menerbitkan SPB 249.000 metrik ton hasil tambang PT AMG
Mataram (ANTARA) - Syahbandar Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, terungkap dalam persidangan menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk pengapalan 249.000 metrik ton hasil tambang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) periode 2021 sampai 2022.
Hal itu terungkap dari keterangan Hasan Basri yang mewakili tim jaksa penuntut umum saat meminta penegasan dari saksi Faisal Cahyadi, perwira jaga pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan tentang keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Dalam BAP ini saudara menyebutkan data pada tahun 2021 total tonase yang diangkut dari Kayangan itu 122.710,099 metrik ton dan tahun 2022 itu ada 126.951,422 metrik ton, itu benar?" tanya Hasan Basri kepada saksi Faisal dalam sidang dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
"Iya, benar. Sesuai dengan data demikian," jawab Faisal.
Lantas Hasan Basri kembali meminta penegasan saksi Faisal terkait dengan SPB yang terbit dalam dua periode tersebut.
"Di sini ada dua SPB yang terbit untuk satu kali pengapalan, itu bagaimana?" tanya Hasan.
"Iya, itu memang ada dua, dipisahkan. Satu untuk kapal penarik, satu lagi untuk kapal tongkang. Makanya, muncul dua SPB," jawab Faisal.
Syahbandar pun tercatat menerbitkan 64 SPB untuk pengangkutan material pasir besi hasil tambang PT AMG periode 2021 sampai 2022 dengan perincian 32 SPB per tahun.
Faisal dalam keterangan sebagai saksi mengatakan bahwa dirinya mulai bertugas sebagai perwira jaga pada awal tahun 2021 sampai Maret 2022.
Ia mengakui pernah menandatangani SPB untuk pengangkutan material pasir besi PT AMG atas persetujuan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan Sentot Ismudiyanto Kuncoro.
"Memang perwira jaga itu bukan saya sendiri, ada juga yang lain. Kalau saya, seingat saya yang saya terbitkan pribadi itu ada empat atau lima SPB, itu semua atas persetujuan syahbandar," ujarnya.
Syahbandar dalam hal ini dijelaskan Faisal adalah Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan Sentot Ismudiyanto Kuncoro.
Ia bertugas sebagai perwira jaga mewakili syahbandar dalam penerbitan SPB.
Dengan menyampaikan pemahaman demikian, Faisal mengatakan bahwa perwira jaga tidak punya kewenangan menandatangani SPB tanpa persetujuan syahbandar.
"Tanpa SPB, kapal itu tidak boleh berlayar," ucap dia.
Ia menjelaskan bahwa sebelum meminta persetujuan syahbandar, Faisal sebagai perwira jaga punya kewajiban untuk mengecek seluruh persyaratan pengajuan SPB.
"Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)," katanya.
Syarat tersebut diajukan oleh keagenan kapal, dalam hal ini dikatakan Faisal oleh PT Fitra Muara Kayangan.
Syarat yang harus terpenuhi, antara lain, harus ada bukti pembayaran PNBP dari PT AMG dan laporan hasil verifikasi (LHV) dari Sucofindo.
Namun, pada pengangkutan periode 2021 sampai 2022, tidak ada kelengkapan syarat berupa bukti pembayaran PNBP dari PT AMG, tetapi PT AMG menggantikannya dengan surat pernyataan dengan persetujuan Kepala Dinas ESDM NTB.
"Kali pertama itu SPB PT AMG terbit pada tanggal 9 Februari 2021. Di situ saya tugas pertama kali sebagai perwira jaga dan menemukan ada kejanggalan. Kejanggalan itu yang kemudian saya koordinasikan dengan pimpinan (Sentot Ismudiyanto Kuncoro)," kata Faisal.
Faisal sempat bertanya kepada keagenan kapal, PT Fitra Muara Kayangan. Namun, dari pihak keagenan kapal mengatakan bahwa PNBP belum bisa dibayarkan karena ada kendala di sistem online.
"Saya koordinasikan kemudian dengan kepala kantor tekait itu, hasilnya kepala kantor bilang lanjutkan. Berdasarkan arahan itu, akhirnya saya terbitkan SPB. Begitu juga untuk penerbitan SPB selanjutnya, tidak koordinasi, langsung terbitkan," ujar dia.
Hal itu terungkap dari keterangan Hasan Basri yang mewakili tim jaksa penuntut umum saat meminta penegasan dari saksi Faisal Cahyadi, perwira jaga pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan tentang keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Dalam BAP ini saudara menyebutkan data pada tahun 2021 total tonase yang diangkut dari Kayangan itu 122.710,099 metrik ton dan tahun 2022 itu ada 126.951,422 metrik ton, itu benar?" tanya Hasan Basri kepada saksi Faisal dalam sidang dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
"Iya, benar. Sesuai dengan data demikian," jawab Faisal.
Lantas Hasan Basri kembali meminta penegasan saksi Faisal terkait dengan SPB yang terbit dalam dua periode tersebut.
"Di sini ada dua SPB yang terbit untuk satu kali pengapalan, itu bagaimana?" tanya Hasan.
"Iya, itu memang ada dua, dipisahkan. Satu untuk kapal penarik, satu lagi untuk kapal tongkang. Makanya, muncul dua SPB," jawab Faisal.
Syahbandar pun tercatat menerbitkan 64 SPB untuk pengangkutan material pasir besi hasil tambang PT AMG periode 2021 sampai 2022 dengan perincian 32 SPB per tahun.
Faisal dalam keterangan sebagai saksi mengatakan bahwa dirinya mulai bertugas sebagai perwira jaga pada awal tahun 2021 sampai Maret 2022.
Ia mengakui pernah menandatangani SPB untuk pengangkutan material pasir besi PT AMG atas persetujuan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan Sentot Ismudiyanto Kuncoro.
"Memang perwira jaga itu bukan saya sendiri, ada juga yang lain. Kalau saya, seingat saya yang saya terbitkan pribadi itu ada empat atau lima SPB, itu semua atas persetujuan syahbandar," ujarnya.
Syahbandar dalam hal ini dijelaskan Faisal adalah Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan Sentot Ismudiyanto Kuncoro.
Ia bertugas sebagai perwira jaga mewakili syahbandar dalam penerbitan SPB.
Dengan menyampaikan pemahaman demikian, Faisal mengatakan bahwa perwira jaga tidak punya kewenangan menandatangani SPB tanpa persetujuan syahbandar.
"Tanpa SPB, kapal itu tidak boleh berlayar," ucap dia.
Ia menjelaskan bahwa sebelum meminta persetujuan syahbandar, Faisal sebagai perwira jaga punya kewajiban untuk mengecek seluruh persyaratan pengajuan SPB.
"Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)," katanya.
Syarat tersebut diajukan oleh keagenan kapal, dalam hal ini dikatakan Faisal oleh PT Fitra Muara Kayangan.
Syarat yang harus terpenuhi, antara lain, harus ada bukti pembayaran PNBP dari PT AMG dan laporan hasil verifikasi (LHV) dari Sucofindo.
Namun, pada pengangkutan periode 2021 sampai 2022, tidak ada kelengkapan syarat berupa bukti pembayaran PNBP dari PT AMG, tetapi PT AMG menggantikannya dengan surat pernyataan dengan persetujuan Kepala Dinas ESDM NTB.
"Kali pertama itu SPB PT AMG terbit pada tanggal 9 Februari 2021. Di situ saya tugas pertama kali sebagai perwira jaga dan menemukan ada kejanggalan. Kejanggalan itu yang kemudian saya koordinasikan dengan pimpinan (Sentot Ismudiyanto Kuncoro)," kata Faisal.
Faisal sempat bertanya kepada keagenan kapal, PT Fitra Muara Kayangan. Namun, dari pihak keagenan kapal mengatakan bahwa PNBP belum bisa dibayarkan karena ada kendala di sistem online.
"Saya koordinasikan kemudian dengan kepala kantor tekait itu, hasilnya kepala kantor bilang lanjutkan. Berdasarkan arahan itu, akhirnya saya terbitkan SPB. Begitu juga untuk penerbitan SPB selanjutnya, tidak koordinasi, langsung terbitkan," ujar dia.