KPU Lombok Tengah membuka layanan pindah memilih untuk Pemilu 2024

id KPU Lombok Tengah ,Layanan pindah memilih

KPU Lombok Tengah membuka layanan pindah memilih untuk Pemilu 2024

Acara dialog Publik yang digelar Bangkespoldagri Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dalam rangka mendukung pemilu 2024 di kantor bupati setempat, Kamis (19/10/2023) (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sampai saat ini masih terus melakukan berbagai tahapan pemilu, termasuk membuka pelayanan kaitan dengan masyarakat yang ingin pindah memilih saat Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.

"Saat ini kami telah membuka pelayanan bagi masyarakat yang ingin pindah memilih di Pemilu 2024," kata Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan saat dialog publik 'Strategi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat dalam Menjaga Stabilitas Wilayah' oleh Bangkespoldagri Lombok Tengah di kantor bupati setempat, Kamis.

Saat ini, KPU juga masih melakukan penyusunan DCT para bakal calon legislatif yang akan mengikuti Pileg 2024. Dari 18 partai politik (Parpol) secara nasional, namun saat ini khusus di Lombok Tengah yang ikut Pileg ada 17 partai politik.

“Selain penyusunan DCT namun kita saat ini di KPU sedang melakukan pelayanan untuk masyarakat yang pindah memilih. Baik masyarakat yang akan keluar atau masuk ke Lombok Tengah. Hal ini untuk memastikan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak memilih bisa menggunakan hak memilih mereka nantinya,” katanya.

Ia mengatakan, untuk layanan pindah memilih ini maksudnya jika ada warga Lombok Tengah yang pada 14 Februari atau waktu pencoblosan tidak bisa memilih di Lombok Tengah karena ada tugas di luar daerah, maka warga bisa menentukan hak suaranya di daerah tempatnya bertugas. Begitu juga sebaliknya jika ada warga luar yang mau menggunakan hak memilihnya di Lombok Tengah.

“Jadi kita melayani untuk mengajukan permohonan pindah memilih baik yang masuk ke Lombok Tengah atau yang keluar ke Lombok Tengah," katanya.

Syarat untuk pindah memilih adalah bagi warga yang sudah memiliki hak suara dan ini untuk memastikan agar masyarakat bisa menggunakan hak suaranya dimanapun mereka berada pada hari pemungutan suara atau 14 Februari 2024.

"Syaratnya adalah warga yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," katanya.

Selain itu, berbagai tahapan juga saat ini sedang dilakukan hal ini untuk memastikan Pileg tahun 2024 bisa berjalan dengan aman dan lancar. Sehingga untuk mewujudkan semua itu, dibutuhkan sinergitas semua pihak termasuk bagaimana menyebarkan informasi yang benar.

“Membangun ekosistem informasi yang sehat dalam menjaga stabilitas wilayah ini sangat penting kita lakukan semua pihak agar Pemilu bisa berjalan dengan aman dan damai,” katanya

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.