KPU Lombok Tengah membuka layanan pindah memilih untuk Pemilu 2024

id KPU Lombok Tengah ,Layanan pindah memilih

KPU Lombok Tengah membuka layanan pindah memilih untuk Pemilu 2024

Acara dialog Publik yang digelar Bangkespoldagri Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dalam rangka mendukung pemilu 2024 di kantor bupati setempat, Kamis (19/10/2023) (ANTARA/Akhyar Rosidi)



“Membangun ekosistem informasi yang sehat dalam menjaga stabilitas wilayah ini sangat penting kita lakukan semua pihak agar Pemilu bisa berjalan dengan aman dan damai,” katanya

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.