BPKP merilis kerugian kasus korupsi Perusda Sumbawa Barat Rp2,5 miliar
Aset berupa tanah tersebut berada di Desa Banjar dan Labuan Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Untuk tanah yang berada di Desa Banjar, jelas dia, ada tiga lokasi yang disita dengan luasan 1,46 hektare, 1,63 hektare, dan 1,73 hektare. Kemudian, untuk tanah di Desa Labuan Kertasari sebanyak satu areal dengan luas 28 are.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka EK membeli tanah tersebut pada tahun 2016 dan 2019. Penyitaan ini dilakukan dalam upaya kejaksaan menyelamatkan kerugian negara dengan potensi hasil hitung mandiri senilai Rp2,1 miliar.
Untuk tersangka dalam kasus ini ada dua. Mereka berinisial SA, Plt. Direktur Perusda dan EK yang berperan sebagai Direktur CV PAM. Keduanya sudah menjalani penahanan jaksa.