Mataram (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Nusa Tenggara Barat merilis hasil penghitungan kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah di Perusahaan Umum Daerah Sumbawa Barat sebesar Rp2,5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Rasyid Yuliansyah melalui sambungan telepon dari Mataram, Selasa, mengatakan bahwa hasil audit BPKP tersebut kini sudah di tangan penyidik kejaksaan.
"Iya, hasil audit PKKN (penghitungan kerugian keuangan negara) sudah kami terima dari BPKP dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar," kata Rasyid.
Dengan menerima hasil audit dari BPKP dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah pada periode 2016 sampai 2021, dia menegaskan bahwa penyidik kini mengantongi salah satu alat bukti kuat dalam kasus tersebut. Hasil audit pun kini masuk dalam materi tambahan pemeriksaan penyidik.
"Jadi, tinggal beberapa saksi lagi yang akan kami periksa, termasuk hasil audit," ujarnya.
Apabila pemeriksaan sudah rampung, Rasyid mengatakan pihaknya akan melanjutkan ke tahap pelimpahan berkas ke jaksa peneliti.
"Kami targetkan November kasusnya sudah rampung dan bisa dilimpahkan ke pengadilan," ucap dia.
Dalam penanganan perkara ini penyidik sebelumnya telah menemukan potensi kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp2,1 miliar.
Penyidik menemukan potensi kerugian negara dari rangkaian pemeriksaan saksi. Dengan adanya temuan tersebut, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan.
Untuk penggeledahan, penyidik melakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Kantor Perusda Sumbawa Barat yang berada di Kelurahan Menala, tempat usaha paving block di Telaga Bertong, dan tempat usaha CV PAM di Desa Banjar, milik tersangka dari mitra Perusda Sumbawa Barat berinisial EK.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan komputer yang berkaitan informasi kegiatan kemitraan dengan CV PAM.
Kemudian, untuk penyitaan berkaitan dengan sejumlah aset milik tersangka, penyidik menyita empat aset berupa tanah milik tersangka EK.
Aset berupa tanah tersebut berada di Desa Banjar dan Labuan Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Untuk tanah yang berada di Desa Banjar, jelas dia, ada tiga lokasi yang disita dengan luasan 1,46 hektare, 1,63 hektare, dan 1,73 hektare. Kemudian, untuk tanah di Desa Labuan Kertasari sebanyak satu areal dengan luas 28 are.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka EK membeli tanah tersebut pada tahun 2016 dan 2019. Penyitaan ini dilakukan dalam upaya kejaksaan menyelamatkan kerugian negara dengan potensi hasil hitung mandiri senilai Rp2,1 miliar.
Untuk tersangka dalam kasus ini ada dua. Mereka berinisial SA, Plt. Direktur Perusda dan EK yang berperan sebagai Direktur CV PAM. Keduanya sudah menjalani penahanan jaksa.
Berita Terkait
Dampak lingkungan kasus air di Trawangan nyata kerugian negara
Kamis, 16 Mei 2024 17:27
Jaksa Lombok Timur tunggu hasil ahli konstruksi dan auditor terkait kasus sumur bor
Jumat, 3 Mei 2024 15:43
Kerugian dalam korupsi dana KUR BRI di Mataram bertambah jadi Rp2,2 miliar
Selasa, 20 Februari 2024 18:38
Kejati NTB serahkan kasus dugaan pungli sewa lahan GTI ke kepolisian
Selasa, 23 Januari 2024 17:21
Jaksa ajukan banding terkait vonis dua terdakwa korupsi pasir besi PT AMG
Kamis, 11 Januari 2024 18:04
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
Jumat, 5 Januari 2024 5:20
Kejati NTB selamatkan kerugian negara Rp8,36 miliar
Selasa, 2 Januari 2024 15:29
Inspektorat NTB melakukan audit kerugian proyek Puskesmas Dompu
Selasa, 19 Desember 2023 20:40