Mataram (ANTARA) - Seorang tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual di Nusa Tenggara Barat berinisial SA (20) terungkap telah menyodomi sedikitnya 10 anak.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Kamis, menerangkan bahwa jumlah korban dari perbuatan asusila tersangka SA ini terungkap dari hasil pemeriksaan.
"Dari pengakuan tersangka, baru segitu (10 anak)," kata Made.
Dia memastikan penyidik kini tengah mendalami keterangan tersangka untuk membuktikan adanya korban lain dari hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada Selasa (25/6).
Made menyampaikan bahwa kasus sodomi anak pada 25 Juni 2024, yang menetapkan SA sebagai tersangka terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Lombok Barat.
Baca juga: Polisi ungkap kasus sodomi anak usia 12 tahun di SPBU Lombok Barat
Dalam aksi tersebut, tersangka menjalankan modus dengan meminta korban yang berusia 12 tahun mengantarnya ke Sakra, Kabupaten Lombok Timur, dengan upah Rp50 ribu.
Korban yang menerima tawaran tersebut kemudian mengantar tersangka. Usai ke Lombok Timur, tersangka kembali meminta korban mengantarnya ke wilayah Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Sampai pada malam hari sekitar pukul 23.00 Wita, perjalanan mereka berakhir di lokasi kejadian. Tersangka meminta korban istirahat sejenak di SPBU wilayah Lombok Barat.
Karena lelah, korban pun tertidur lelap di tempat peristirahatan SPBU. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka untuk beraksi.
Korban kembali melancarkan perbuatan asusila terhadap korban ketika bangun dari tidur. Korban pergi ke kamar mandi SPBU dan tersangka membuntutinya dari belakang.
"Pas di kamar mandi SPBU, tersangka lagi melakukan perbuatannya," ujar dia.
Lebih lanjut, Made mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan turut terungkap adanya alasan tersangka melakukan perbuatan demikian terhadap anak.
"Mengakunya pernah jadi korban sodomi pas masih kelas 6 SD," ucapnya.
Made menyampaikan tersangka menyebut nama seorang pria asal Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Pria itu disebut tersangka sebagai penyebab dirinya melakukan perbuatan asusila sesama jenis.
Kini tersangka SA telah mendekam di Rutan Polda NTB. Penyidik menetapkan SA sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berita Terkait
KDD dapatkan video tunadaksa jalankan modus pelecehan seksual di Mataram
Selasa, 3 Desember 2024 17:48
Penahanan tersangka pelecehan seksual oleh tunadaksa di Mataram diperpanjang
Selasa, 3 Desember 2024 13:27
Bareskrim Polri datangi Polda NTB cek kasus pelecehan oleh seorang tunadaksa
Selasa, 3 Desember 2024 12:37
Berkas pelecehan seksual disabilitas di Mataram dilimpahkan ke kejaksaan
Senin, 2 Desember 2024 15:45
Remaja disabilitas di Mataram jadi tersangka pelecehan seksual
Jumat, 22 November 2024 18:09
16 kasus TPPO di NTB dengan modus penempatan PMI nonprosedural
Jumat, 22 November 2024 16:53
Mabes Polri bantu personel pengamanan di Pilkada NTB 2024
Jumat, 22 November 2024 14:53
Kasus penggelapan mobil seorang perwira Polri diambil alih Polda NTB
Jumat, 22 November 2024 14:36