Polisi ungkap kasus sodomi anak usia 12 tahun di SPBU Lombok Barat

id kasus sodomi anak, polda ntb

Polisi ungkap kasus sodomi anak usia 12 tahun di SPBU Lombok Barat

Kepolisian mendampingi tersangka kasus sodomi anak berinisial SA dalam giat konferensi pers di Polda NTB, Mataram, Kamis (18/7/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus dugaan sodomi anak usia 12 tahun yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Lombok Barat.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Kamis, menyampaikan pihaknya telah menangkap pelaku yang diduga melancarkan perbuatan asusila sesama jenis tersebut.

"Pelakunya berinisial SA, usia 20 tahun. Yang bersangkutan sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti hasil penyidikan," kata Made.

Dia menjelaskan SA melancarkan aksinya, Selasa (25/6) dengan modus meminta korban untuk mengantarnya ke Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Pelaku menjanjikan upah Rp50 ribu.

Korban menerima tawaran pelaku dan pergi memboncengnya ke Lombok Timur. Perjalanan berlanjut ke wilayah Pemenang, Kabupaten Lombok Utara dan pada malam harinya mereka mampir di SPBU wilayah Lombok Barat.

Ketika berada di SPBU sekitar pukul 23.00 Wita, korban mengantuk hingga tertidur pulas di tempat peristirahatan SPBU.

"Saat korban tidur, pelaku lancarkan aksinya," ujar dia.

Belum puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kembali menyodomi korban ketika bangun dan masuk ke kamar mandi SPBU.

Dengan menyampaikan kronologis kejadian, kini SA telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.

Penyidik dalam kasus ini menetapkan SA sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.