Mataram (ANTARA) - Perseroan Terbatas Semen Grobogan terungkap pernah membeli 7.500 ton pasir besi hasil produksi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) dI Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
"Belinya satu kali dengan harga Rp370 ribu per ton. Jadi, total untuk pembelian 7.500 ton itu Rp2,6 miliar," kata General Manager PT Semen Grobogan Tony Santoso saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang korupsi tambang PT AMG dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Tony mengatakan bahwa pembelian berlangsung pada tanggal 12 Oktober 2021, tepat di awal PT Semen Grobogan mulai menjalankan bisnis sebagai produsen semen di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
"Jadi, itu pembelian pertama. Coba-coba karena kami baru mulai beroperasi awal 2022," ujarnya.
Tony menjelaskan bahwa pembelian material bahan baku pembuatan semen itu tidak secara langsung kepada PT AMG, tetapi melalui PT Sukses Abadi Natural.
"Tidak secara langsung, tetapi melalui PT Sukses Abadi Natural," ucap dia.
Ia mengatakan bahwa pihaknya melalui direksi yang melakukan kontrak pembelian dengan PT Sukses Abadi Natural.
"Direksi kami waktu itu yang transaksi pembelian. Pembeliannya dengan Pak Rendi dari PT Sukses Abadi Natural. Pembayarannya melalui transfer ke rekening PT Sukses Abadi Natural," kata Tony.
Terkait dengan legalitas PT Sukses Abadi Natural, dia mengaku pihaknya sudah mengenal perusahaan tersebut sebagai penjual produk pasir besi.
"Waktu itu PT Sukses Abadi Natural yang kali pertama menawarkan kepada kami. Mereka bilang di Lombok ada pasir besi yang bagus," ucapnya.
Sebelum melakukan pembelian, PT Semen Grobogan turut melakukan pengecekan terhadap dokumen asal pasir besi. Pengecekan itu sesuai dengan dokumen yang ditunjukkan PT Sukses Abadi Natural.
"Sebagai pembeli tentu kami melihat IUP-OP (izin usaha pertambangan operasi produksi). Di situ ada IUP-OP PT AMG, sertifikat clean and clear, dan data pendukung lainnya," ujar dia.
Data pendukung tersebut, kata Tony, ada berkaitan dengan hasil uji laboratorium terkait dengan kandungan unsur senyawa kimia pasir besi (Fe2O3) yang harus melebihi 50 persen.
"Ada hasil lab dari Sucofindo. Itu yang kami lihat juga," katanya.
Dengan adanya dokumen tersebut, Tony menuturkan bahwa pihaknya tidak melakukan pengecekan secara mendalam tentang PT AMG, termasuk mencari tahu tentang persetujuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) PT AMG dari Kementerian ESDM RI.
Baca juga: Bahan baku Semen Tiga Roda berasal dari produksi tambang AMG
Baca juga: Semen Gresik terapkan prinsip keberlanjutan pertambangan
"Jadi, cukup dengan dokumen dari PT Sukses Abadi Natural saja acuan kami. Tidak ada cek mendalam tentang PT AMG," ujar dia.
Berita Terkait
Kejati NTB eksekusi penahanan terpidana korupsi tambang pasir Po Suwandi
Kamis, 19 September 2024 15:52
PN Mataram terima putusan kasasi terdakwa korupsi tambang Po Suwandi Lotim
Selasa, 17 September 2024 16:21
Eks Kepala Pelabuhan Kayangan Lotim ajukan kasasi atas putusan banding
Kamis, 12 September 2024 18:05
Kejati NTB pastikan eksekusi dua terdakwa tambang pasir besi AMG berjalan lancar
Selasa, 10 September 2024 16:04
MA tolak kasasi dua terdakwa korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur
Jumat, 6 September 2024 14:43
Kejari Lombok Timur terima Rp200 juta dari terpidana korupsi tambang
Kamis, 22 Agustus 2024 21:28
Tok!! Terdakwa korupsi tambang AMG dari pihak syahbandar divonis 2 tahun
Selasa, 11 Juni 2024 11:44
Tok!! Mantan Kepala Pelabuhan Kayangan divonis 14 tahun penjara
Selasa, 11 Juni 2024 11:25