mennyatakan sertifikat tanah hindari konflik

id pembagian sertifikat tanah PKH di Bangka,Dusun Rebo Bangka,Sungailiat Bangka

mennyatakan sertifikat tanah hindari konflik

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto foto bersama warga Dusun Rebo, Bangka penerima sertifikat tanah (ANTARA/Kasmono)

Sungailiat (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan sertifikat tanah yang dimiliki warga menjadi dokumen penting untuk menghindari konflik atau sengketa antar tetangga.

Hal itu diungkapkan saat pembagian sertifikat tanah pelepasan kawasan hutan (PKH) di Dusun Rebo, Bangka Provinsi Bangka Belitung, Kamis. Dengan sertifikat tanah tersebut, batas tanah warga milik warga pemegang sertifikat cukup jelas termasuk juga luas tanah warga.

"Selain menghindari konflik dengan tetangga, tanah yang sudah memiliki sertifikat juga dapat untuk menghindari mafia tanah karena sudah jelas kepemilikan," ujarnya.

Menteri Hadi Tjahjanto mengingat warga Dusun Rebo Bangka yang mendapat sertifikat tanah sebanyak 43 lembar harus dijaga dengan baik, jangan sampai rusak atau bahkan hilang.

"Sertifikat tanah ini dokumen penting, harus dijaga dengan baik apalagi ada warga yang menunggu sampai puluhan tahun baru mendapat sertifikat tanah KPH program redistribusi tanah," jelasnya.

Sertifikat tanah PKH merupakan upaya pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena sertifikat tanah juga dapat di gunakan sebagai alat jaminan untuk mendapatkan modal usaha dari lembaga perbankan.

Baca juga: BPN Babel segera integrisasi tanah IUP PT Timah
Baca juga: Menteri ATR ungkap capaian PTSL 80 persen


"Hanya saja saya ingatkan jangan sekali kali sertifikat tanah menjadi agunan atau jaminan di rentenir, harus di lembaga perbankan supaya lebih aman," kata Menteri Hadi Tjahjanto.