Pangkalpinang (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menginstruksikan Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera mengintegrisasi tanah kawasan Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk, guna mencegah mafia tanah.
"Saya meminta BPN Kepulauan segera mengintegrisasi dan mensertifikasi tanah-tanah IUP PT Timah ini, agar terlindungi dari mafia tanah atau masyarakat yang belum paham," kata Hadi Tjahjanto usai menyaksikan penandatangan kerja sama antara Kanwil BPN Babel, Badan Bank Tanah dengan PT TImah Tbk di Pangkalpinang, Kamis sore.
Ia mengatakan saat ini banyaknya kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang tumpang tindih dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) serta lahan pemanfaatan masyarakat, sehingga diperlukan perjanjian kerja sama antara PT Timah Tbk dengan Kanwil BPN Kepulauan Babel dan Badan Bank Tanah.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) PT Timah Tbk bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang. Sementara itu, PKS PT Timah Tbk dengan Badan Bank Tanah tentang Perolehan Tanah dan Mengoptimalkan Pemanfaatan Tanah Pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
"Sertifikasi dan pemanfaatan lahan pra tambang dan pascatambang ini untuk menjaga kawasan IUP PT Timah Tbk dari hal-hal yang tidak dapat dikendalikan pada
kemudian hari, serta terhadap lahan yang telah dilakukan kegiatan penambangan dan peruntukannya belum jelas dapat dikelola kembali oleh negara," ujarnya.
Menurut dia dengan adanya PKS ini, Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Babel segera melakukan intengrisasi menguasaan, kepemilikkan, menggunakan dan pemanfaatan tanah-tanah terhadap IUP PT Timah Tbk, guna mengetahui riwayat perolehan tanah tersebut.
"Dulu PT Timah Tbk sebelum mendapatkan dan melaksanakan pertambangan di IUP, ada juga tanah tersebut dibebaskan dari masyarakat dan kemudian Kementerian ESDM mengeluarkan, namun tanah di atasnya belum disertifikatkan," ujarnya.
Menurut dia sertifikat tanah IUP PT Timah Tbk diutamakan tanah yang sudah clear on clear dan jika ada masyarakat yang menduduki tanah tersebut, maka akan dilakukan penyelesaian secara humanis. "Kita harus melakukan secara humanis, karena rakyat harus tetap menjadi utama," katanya.
Baca juga: GTRA Summit momentum wujudkan kepastian hukum tanah
Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan 10.668 sertifikat warga Kepri
Ia mengingatkan kawasan tanah yang telah dibebaskan PT Timah Tbk juga untuk segera dibuatkan sertifikat, sehingga aman. "Saya sangat menyambut baik PKS Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Babel dengan Pemkot Pangkalpinang, agar pembangunan infrastruktur geospasial tematik dan percepatan sertipikasi aset tanah di ibukota provinsi ini," katanya.
Berita Terkait
Kementerian ATR/BPN terbitkan 38.194 sertifikat tanah elektronik
Rabu, 1 Mei 2024 7:41
Menteri ATR hadirkan iklim investasi lewat kepastian hukum
Rabu, 1 Mei 2024 7:08
Revisi PP HGU perdagangan karbon tahap konsultasi publik
Rabu, 1 Mei 2024 6:54
Menteri Agraria AHY dampingi Jokowi serahkan 10.323 sertifikat tanah
Selasa, 30 April 2024 17:44
Menteri Agraria AHY ajak masyarakat terus doakan Timnas Indonesia U-23
Selasa, 30 April 2024 5:24
AHY: Mafia tanah rugikan rakyat dan hambat investasi
Minggu, 17 Maret 2024 23:18
Ini tujuh kebijakan strategis AHY di kementerian ATR
Kamis, 7 Maret 2024 11:32
Menteri AHY perdana hadiri sidang kabinet dengan bawa ransel
Senin, 26 Februari 2024 10:16