Lombok Utara (Antara NTB) - Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan di Kupang, Nusa Tenggara Timur bersama manajemen Hotel Ombak Sunset merehabilitasi padang lamun yang rusak di perairan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
"Upaya merehabilitasi padang lamun yang rusak tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem di zona inti perairan Gili Trawangan," kata Koordinator Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Matra, Niramaya, di Lombok Utara, Senin.
TWP Gili Matra berada di bawah pengawasan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kupang, dan Pengawas Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (PSDKP) KKP, di Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur.
Gili Matra merupakan singkatan dari tiga gili yang ada di Desa Gili Indah, Kabupaten Lombok Utara, yakni Gili Meno, Gili Trawangan dan Gili Air.
Selain dengan Hotel Ombak Sunset, kata Niramaya, upaya merehabilitasi padang lamun dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, PSDKP dan Polisi Khusus Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan NTB.
Upaya merehabilitasi padang lamun, lanjut dia, dilakukan dengan metode menancapkan bibit rumput lamun di potongan kecil batang bambu dan metode mengikat bibit rumput lamun menggunakan tali organik di bagan yang terbuat dari besi beton.
"Ada 290 meter yang harus direhabilitasi, tapi kami pakai random sampling dengan harapan menyebar ke semuanya," ujarnya.
Niramaya berharap kolaborasi pengelolaan kawasan perairan di Gili Matra antara BKKPN Kupang dengan manajemen Hotel Ombak Sunset bisa diikuti oleh manajemen hotel lain yang ada di Gili Matra.
Sementara itu, General Manager Hotel Ombak Sunset I Nyoman Diantara, mengatakan rehabilitasi padang lamun tersebut sebagai salah satu cara memperingati "Hari Coral" yang diperingati setiap 8 Mei.
"Rehabilitasi padang lamun ini merupakan satu hal yang positif sekali dan menunjukkan bahwa kami punya kepedulian dengan kelestarian flora di Gili Trawangan," ujarnya. (*)