Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, siap memberikan bantuan hukum bagi warga tidak mampu di daerah berjuluk Benuo Taka itu melalui peraturan daerah definitif menyangkut pemberian bantuan hukum mulai tahun 2024.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Pitono di Penajam, Jumat, menjelaskan pemkab telah siap memberikan bantuan hukum bagi warga kurang mampu mulai tahun depan (2024).
"Payung hukum menyangkut pemberian bantuan hukum khusus warga kurang mampu di Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut yakni, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum," katanya.
Pelaksanaan Perda menggunakan pedoman teknis pemberian bantuan hukum melalui Peraturan Bupati (Perbub) Penajam Paser Utara, dan telah disetujui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Perbup sebagai pedoman teknis pemberian bantuan hukum yang tercantum sejumlah pedoman yang harus dipenuhi," jelasnya.
Selain persoalan biaya, dalam Perbup juga tercantum jenis bantuan hukum yang diberikan kepada warga tidak mampu, sebab tidak semua permasalahan hukum yang dialami masyarakat bisa diberikan pendampingan.
"Warga yang diberikan bantuan hukum khusus bagi yang tidak mempunyai kemampuan finansial," katanya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sepanjang 2023 juga melakukan sosialisasi kepada warga karena bantuan hukum menggunakan sistem online atau daring.Pemahaman diberikan kepada pejabat di tingkat kelurahan dan desa, kemudian secara berjenjang perangkat kelurahan dan desa memberikan sosialisasi program bantuan hukum itu kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing.
Baca juga: Desa butuh pendampingan bantuan hukum selesaikan masalah desa
Baca juga: Kepala BPHN menanggapi kasus 85 kades selewengkan dana bantuan hukum
Sosialisasi untuk memberikan pemahaman mengenai produk bantuan hukum yang akan diberikan itu juga dilakukan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH), karena tidak semua masalah hukum bisa diberikan bantuan.
Pemberian bantuan hukum ditargetkan dapat dilakukan pada tahun depan, usulan anggaran pelaksanaan program bantuan hukum bagi warga kurang mampu itu diajukan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024, demikian Pitono.