Disnakertran NTB mendorong perusahaan wajib menerapkan skala upah bagi pekerja

id Pemprov NTB ,Disnakertrans NTB ,Skala Upah Pekerja di NTB

Disnakertran NTB mendorong perusahaan wajib menerapkan skala upah bagi pekerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat mendorong seluruh perusahaan di wilayah itu menerapkan skala upah yang produktif dan adil bagi pekerjanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan upah minimum salah satu kebijakan pengupahan yang substansi pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah pusat dan masuk dalam program strategis nasional.

"Penetapan upah minimum ini salah satunya bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh dan pengusaha," ujar dia pada Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum di Mataram, Senin.

Ia menjelaskan upah minimum tahun ini menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang ditetapkan tanggal 10 November 2023 sebagai perubahan atas peraturan pemerintah sebelumnya, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"PP Nomor 51 Tahun 2023 inilah yang menjadi dasar hukum kita dalam menetapkan upah minimum tahun 2024," ujar dia.

Aryadi menyebutkan UMP NTB tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp2,444 juta lebih dengan kenaikan 3,06 persen yaitu sebesar Rp72.660 dari UMP NTB tahun 2023 sebesar Rp2,371 juta lebih.

Untuk UMK, tertinggi di Kota Mataram naik 3,35 persen menjadi Rp2,685 juta lebih dan Kabupaten Sumbawa Barat naik 7,12 persen menjadi sebesar Rp2,650 juta lebih.

"Meski begitu yang perlu diperhatikan adalah upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun atau pegawai baru, sedangkan untuk pegawai lama berlaku skala upah," kata dia.

Menurut Aryadi, saat ini yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana perusahaan bisa membuat dan menerapkan skala upah yang produktif, adil dan berkelanjutan bagi seluruh pekerjanya karena selama ini hanya fokus pada upah mnimum. Padahal ini hanya berlaku untuk pegawai baru yang jumlahnya lebih sedikit dari pegawai lama.

"Ke depan perlu dikawal agar perusahaan bisa menyusun struktur skala upah demi kesejahteraan pekerja senior yang memiliki kompetensi," ucapnya.

Dia mengatakan penyusunan struktur skala upah ini penting untuk mendorong produktivitas kerja. Pekerja lama perlu diberikan kenaikan upah atau penghargaan sesuai dengan kriteria-kriteria tertentu.

Berdasarkan data BPS, jumlah angkatan kerja pada Agustus 2023 sebanyak 2,98 juta orang, mengalami peningkatan sebanyak 177,05 ribu orang dibandingkan dengan Agustus 2022. Pertumbuhan perusahaan dan investasi menurut data yang dilaporkan melalui wajib lapor sekitar 12 ribu perusahaan.

"Itu pun 8.000-nya merupakan perusahaan mikro kecil. Perusahaan menengah 700 sekian dan perusahaan besar yang di bawah 500," kata Aryadi.

Selain peningkatan upah, peningkatan kompetensi juga perlu menjadi perhatian. Jika hanya fokus pada upah tinggi, efek negatifnya perusahaan akan sulit merekrut. Sementara angkatan kerja baru terus bertambah.

Ia mengungkapkan bahwa hak pekerja selain upah adalah perlindungan sosial. Pekerja harus diberikan perlindungan. Tidak hanya pekerja formal, tetapi juga kepada pekerja informal/rentan, yang tidak ada hubungan ketenagakerjaan.

"Tahun 2023, Disnakertrans NTB memberikan perlindungan sosial bagi 12.500 petani dan buruh tani tembakau dengan menggunakan DBHCHT. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 10.000 petani dan buruh tani tembakau," katanya.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Unsur Pengusaha Agoes Dermawan mengatakan bahwa selain peningkatan upah, peningkatan kompetensi penting dilakukan. Transformasi digital yang terjadi di sektor ketenagakerjaan mengharuskan untuk reformasi kompetensi.

"Saat ini pelatihan belum menjadi budaya di perusahaan Indonesia. Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lain, hanya satu dari 15 tenaga kerja di Indonesia merupakan tenaga ahli. Artinya Indonesia krisis tenaga ahli," ujarnya.

Menurutnya, perusahaan banyak membuka lowongan pekerjaan, namun angkatan kerja tidak memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Oleh karena itu, butuh "reskilling" dan "upskilling" agar lebih mudah terserap di dunia kerja.

"Untuk meningkatkan reskilling dapat melalui pelatihan vokasi yang ada di BLK/LLK maupun LPKS," katanya.

Anggota LKS Dewan Pengupahan Nasional Unsur Akademisi Mohammad Dokhi, mengungkapkan upah tidak hanya berkaitan langsung dengan pekerja, tetapi juga berkaitan dengan profit perusahaan.

Baca juga: Kecelakaan kerja 2023 di Jabar naik karena perusahaan bertambah
Baca juga: Disnakertrans sebut UMK Lombok Tengah 2024 naik 3,36 persen


"Memang secara mekanisme pengupahan ini sebenarnya bipartit. Tetapi pemerintah hadir untuk melindungi pekerja dan pengusaha," ucap dia.

Begitu upah minimum ditetapkan, katanya, maka harus dipatuhi oleh perusahaan. Hal  ini hanya berlaku bagi perusahaan menengah ke atas.

"Untuk perusahaan kecil yang belum mampu menerapkan kebijakan upah minimum, maka pemerintah harus membantu untuk penyesuaian dan keringanan seperti pengurangan pajak, dan lain-lain," katanya.