Kejari Lombok Tengah selamatkan uang negara Rp532 juta

id Uang negara ,Kejari Lombok Tengah ,NTB

Kejari Lombok Tengah selamatkan uang negara Rp532 juta

Kejari Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nurintan Sirait (Tengah) saat konferensi pers hasil penanganan perkara di kejari setempat. (ANTARA/HO-Humas Kejari Lombok Tengah)

Jumlah kerugian negara yang bisa diselamatkan Rp532.850.000
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan sepanjang 2023 berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp532,85 juta  yang merupakan uang pengganti dari terdakwa/terpidana pada perkara tindak pidana korupsi.

"Jumlah kerugian negara yang bisa diselamatkan Rp532.850.000," kata Kejari Lombok Tengah Nurintan Sirait dalam keterangan di Praya, Sabtu.

Baca juga: Kejari Lombok Tengah menerapkan keadilan restoratif selesai 12 perkara

Dalam melaksanakan tugasnya,  Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah melakukan penyelidikan dua penyelidikan. Pada tahap penyidikan tiga kasus dan melakukan penuntutan tindak pidana korupsi sebanyak tiga perkara dan mengeksekusi empat perkara tindak pidana khusus.

"Kinerja pada bidang tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sebanyak 100 persen untuk penyelidikan, 150 persen untuk penyidikan, 200 persen untuk penuntutan dan 200 persen untuk eksekusi," katanya.

Ia mengatakan, capaian kinerja pada bidang pidana umum sepanjang tahun 2023 sebanyak 298 SPDP, dengan target penerimaan SPDP adalah 100 SPDP dan persentase target tercapai sebesar 298 persen.

Baca juga: Kejari Lombok Tengah melibatkan warga awasi dana desa

"Penuntutan dengan realisasi target sebanyak 232 perkara yang target semula sebanyak 100 perkara dan persentase target tercapai 232 persen," katanya.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah berhasil memulihkan Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp1.821.181.772 yang merupakan pembayaran tunggakan pajak daerah oleh wajib pajak yang terdiri dari hotel, restoran, warung bakso, dan wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

"Serta pembayaran tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, tunggakan pembayaran iuran nasabah PT. Permodalan Nasional Madani (PNM), pembayaran tunggakan iuran nasabah PT. Pegadaian Cabang Praya dan pembayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan berhasil ditagih," katanya .

Baca juga: Kejari Lombok Tengah membuka pelayanan hukum di MPP