Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat(NTB), telah membubarkan 22 kampanye calon legislatif (Caleg) karena tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari aparat kepolisian.
"Selama masa kampanye Pemilu 2024, kami sudah membubarkan 22 kegiatan kampanye Caleg karena tidak punya STTP," kata Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril di Mataram, Kamis.
Dikatakannya, sejak masa kampanye mulai pada 28 November 2023 sampai 28 Desember 2023, sebanyak 219 STTP yang dikeluarkan aparat kepolisian dan jumlah STTP ini disebut kurang dari kampanye yang berjalan di lapangan yaitu sebanyak 241 kampanye.
Baca juga: Bawaslu Mataram-NTB: pengawasan bersama bisa mencegah pelanggaran pemilu
Dari 22 kampanye yang dilakukan peserta pemilu yang tidak memiliki STTP dibubarkan oleh pengawas di tingkat kecamatan maupun kelurahan dan paling banyak kampanye yang dibubarkan di Kecamatan Cakranegara.
Yusril merinci sebanyak 22 kampanye yang dibubarkan itu meliputi, Cakranegara ada tujuh kampanye yang dibubarkan, Ampenan empat kampanye, Mataram tiga kegiatan kampanye, Sandubaya ada tiga, Selaparang empat dan Sekarbela ada satu kegiatan kampanye.
"Dengan demikian, total menjadi 22 kegiatan kampanye yang kita bubarkan dalam satu bulan ini," sebutnya.
Menurutnya, kampanye yang dibubarkan tidak hanya dari kalangan petahana (incumbent), melainkan juga dari peserta pemilu yang baru pertama kali mencalonkan diri.
Baca juga: Bawaslu Mataram menyiapkan tim tertibkan pelanggaran pemasangan APK
Pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu di Kota Mataram sampai saat ini belum 50 persen.
"Sekarang ini, bisa kita katakan masih pemanasan, tapi di Januari kegiatan kampanye akan lebih banyak lagi," katanya.
Kampanye ini tambah Yusril merupakan hak peserta pemilu, namun harus ada administrasi yang harus diselesaikan sebelum melakukan kampanye di tengah masyarakat.
"Tapi perlu diingat ada administrasi yang menjadi kewajiban peserta pemilu untuk mendapatkan haknya," katanya.
Sementara hasil komunikasi dengan caleg, salah satu alasan mereka tidak mengurus STTP yaitu karena merasa kesulitan.
"Namun setelah dilakukan diskusi Bawaslu dengan aparat kepolisian, proses administrasi yang harus diurus disederhanakan dan yang penting ada izin dari pemilik tempat dan itu selesai," katanya.
Baca juga: Bawaslu Mataram sosialisasi pengawasan berita hoaks pada pemilu
Baca juga: Bawaslu Mataram menemukan maraknya pelanggaran APS jadi APK
Baca juga: Bawaslu Mataram menggalang partisipasi pengawasan masyarakat
Pemilu 2024, Bawaslu Mataram bubarkan 22 kampanye calon legislatif
Selama masa kampanye Pemilu 2024, kami sudah membubarkan 22 kegiatan kampanye Caleg karena tidak punya STTP