Bawaslu Mataram menggalang partisipasi pengawasan masyarakat

id bawaslu Mataram galang partisipasi pengawasan

Bawaslu Mataram menggalang partisipasi pengawasan masyarakat

Kegiatan sosialisasi dan implementasi pengawasan PKPU No 20/2023 tentang perubahan atas PKPU No 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum di laksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram di Mataram, Senin (13/11-2023). (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat(NTB), memberikan sosialisasi dan implementasi pengawasan Peraturan KPU(PKPU) No 20/2023 tentang perubahan atas PKPU No 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, untuk menggalang partisipasi pengawasan dari masyarakat selama pelaksanaan Pemilu 2024.

"Pengawasan dan kesuksesan pemilu bukan tugas penyelenggara semata melainkan tugas kita semua," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram Muhammad Yusril di Mataram, Senin.

Hal itu sampaikan Yusril saat ditemui di sela kegiatan sosialisasi dan implementasi pengawasan PKPU No 20/2023 tentang perubahan atas PKPU No 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dengan menghadirkan narasumber dari akademisi, penggiat pemilu, dan Ketua KPU Kota Mataram.

Kegiatan itu diikuti 60 peserta lebih dari berbagai unsur terkait termasuk enam camat dan 45 orang perwakilan kepala lingkungan se-Kota Mataram selaku aparat pemerintah paling bawah dan memiliki peran penting dalam pengawasan indikasi pelanggaran selama Pemilu 2024.

Melalui kegiatan ini, katanya, diharapkan aparat pemerintah terutama para kepala lingkungan yang memiliki teritorial wilayah dapat bersinergi dengan berbagai aturan main sesuai dengan regulasi yang ada dan aparat lingkungan harus menunjukkan sikap netral.

"Jika tidak, potensi konflik pasti terjadi," katanya.

Selain itu, peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan juga sangat penting terhadap berbagai indikasi potensi pelanggaran untuk menciptakan pemilu terwujudnya pemilu yang bersih, transparan, dan berkualitas.

"Ketika ada indikasi pelanggaran, masyarakat harus segera laporkan dan identitas pelapor akan kita rahasiakan," katanya.

Kalaupun laporan itu tidak ada identitas, lanjutnya, Bawaslu tetap akan menerima laporan itu sebagai bahan informasi awal untuk melakukan penelusuran indikasi pelanggaran tersebut.

Namun demikian dalam setiap laporan, pihaknya berharap agar masyarakat dapat memberikan laporan secara jelas termasuk dengan melampirkan bukti formil dan materiil.

"Kalau laporan masyarakat lengkap disertai bukti formil dan materiil, dapat memudahkan kami dalam proses tindak lanjut," katanya.

Sementara dalam materi yang disampaikan disebutkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu antara lain untuk melindungi hak politik masyarakat, memastikan terwujudnya pemilu yang bersih, transparan, dan bersinergi dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraannya.

Di samping itu, mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrumen penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik, serta mencegah terpilihnya calon-calon pemimpin yang korup dan tidak amanah.