Badung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang buruh proyek inisial S alias Sule (43) asal Banyuwangi Jawa Timur atas dugaan keterlibatannya memiliki narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Iptu I Nyoman Madriana di Badung, Bali, Kamis mengatakan S diringkus di sebelah barat Patung Kuda (Patung Satriya Gatot Kaca) Tuban, Kuta, Badung pada Rabu (3/1).
Pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka itu diamankan beserta barang bukti yang dibawanya berupa satu bungkusan bekas rokok yang di dalamnya terdapat lagi bungkusan bekas kopi susu instan dan berisi empat plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu.
Masing-masing paket dengan rincian berat: kode A seberat 0,33 gram bruto atau 0,16 gram netto, kode B 0,34 gram bruto atau 0,17 gram netto, kode C 0,30 gram bruto atau 0,13 gram netto, dan kode D seberat 0,45 gram bruto atau 0,33 gram netto. Dengan berat keseluruhan mencapai 1,42 gram bruto atau 0,79 gram netto.
“Penangkapan pelaku S ini merupakan pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat dan menjadi Target Operasi (TO) selama ini,” katanya.
Kasat Resnarkoba mengatakan, informasi yang didapat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan berbekal dengan ciri-ciri pelaku yang sudah didapat dan benar saja saat anggotanya berada di tempat kejadian perkara melihat seorang laki-laki seperti ciri-ciri yang telah dikantongi.
“Anggota mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan, saat itulah menemukan barang bukti berupa bungkusan paket yang diduga sabu-sabu,” kata Mantan Kasiwas Polres Bandara itu.
Saat penggeledahan tersebut, pelaku S mengakui barang tersebut adalah miliknya yang baru saja diambil di TKP sehingga ia pun langsung dibawa ke Polres Bandara beserta barang buktinya untuk pengembangan lebih lanjut.
Kepada penyidik pelaku S mengaku mulai mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak lima tahun yang lalu saat masih menjadi sopir truk sembako jurusan Jawa-Bali dan sempat lama terputus.
Setelah berhenti menjadi sopir dan tinggal di Bali hingga menggeluti pekerjaan buruh proyek niat mengkonsumsi barang haram tersebut kembali muncul saat ditawari oleh seorang temannya melalui ponselnya.
Hingga akhirnya, melalui komunikasi tersebut antara pelaku S dan temannya disepakati harga barangnya sebesar Rp1,2 juta, per paketnya dibandrol dengan harga Rp300 ribu dan pelaku S pun langsung mentransfer sesuai harga tersebut namun barang tersebut tidak kunjung diberikan oleh temannya hingga menunggu sampai sebulan.
Saat barang sudah ada dan baru mengambil di TKP, pria yang tinggal di Jalan Dewi Madri Sumerta Kelod Denpasar Timur ini keburu disergap oleh personel Sat Resnarkoba dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku S diduga melanggar pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Baca juga: Konsumsi narkoba, Artis Ibra Azhari terancam hukuman 12 tahun penjara
Baca juga: Polisi bebaskan artis Saiful Jamil setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan
“Saat ini, S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan (rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai selama 20 hari ke depan,” kata Iptu Madriana.