Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin mengatakan mutasi jabatan merupakan sesuatu hal yang biasa terjadi di lingkungan birokrasi. Terlebih lagi dengan berlakunya organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru.
"Pelaksanaan mutasi ini sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Tentu sebagai aparatur sipil negara harus siap ditempatkan di mana saja. Karena itu sudah tertuang dalam sumpah jabatan," kata Wagub.
Menurut Wagub, pelaksanaan mutasi merupakan wewenang pimpinan dalam hal ini Gubernur NTB. Tentunya dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti objektif, proporsional dan kompetensi yang dimiliki.
Karena itu, jika ada penilaian pelaksanaan mutasi tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kata wagub, hal itu wajar-wajar saja terjadi. Sebab, bagaimanapun di dalam mutasi pasti ada pergeseran dan promosi.
"Kalau sudah jadi pegawai tidak selamanya di tempat itu, perlu ada penyegaran. Karenanya persoalan puas tidak puas adalah hal yang biasa," tegasnya.
Amin menuturkan, kalau pun ada beberapa jabatan yang masih lowong, bukan berarti disengaja, melainkan belum di isi saja. Namun demikian, untuk jabatan yang masih lowong tidak menutup kemungkinan akan ada mutasi kembali. Tetapi, kapan hal tersebut bisa dilakukan, lanjut Wagub, tergantung keputusan Gubernur NTB.
"Untuk yang kosong nanti akan dilakukan `assessment` lagi. Tetapi kalaupun belum terisi, nanti kebijakan pimpinan yang akan mengatur," imbuhnya.
Proses mutasi dan pelantikan terhadap 1.137 pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas, mulai eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dipimpin Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin didampingi Sekda NTB H Rosiadi Sayuti.
Jumlah pejabat yang dimutasi dan direposisi akibat pengisian OPD baru itu, sebanyak 1.137 orang, dengan rincian, 47 eselon II, 276 eselon III dan selebihnya eselon IV. (*)