Saber Pungli Pantau Kasus Kepala SMPN 6 Mataram

id SMP 6

Saber Pungli Pantau Kasus Kepala SMPN 6 Mataram

"Praduga tidak bersalah harus terus jadi pegangan selama kasus ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap"
Mataram(Antara)- Tim Saber Pungli Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan terus memantau perkembangan kasus Kepala SMPN 6 Mataram yang sudah menjadi tersangka dugaan pungutan liar.

"Kami akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan sementara waktu ini Kepala SMPN 6 Mataram didampingi oleh Tim PGRI," kata Wakil Ketua I Tim Saber Pungli Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.

Kasus Kepala SMPN 6 Mataram berawal saat aksi penggeledahan oleh Tim Saber Pungli Provinsi NTB pada awal Januari 2017, di bawah komando Wakil Ketua Ibnu Salim di SMPN 6 Mataram karena diduga terjadi praktik pungli terhadap para siswa dengan dalih untuk biaya ujian UNBK.

Martawang yang juga menjadi Asisten I Setda Kota Mataram mengatakan, Tim Saber Pungli Mataram tetap komitmen penegakan hukum.

"Tapi, praduga tidak bersalah harus terus jadi pegangan selama kasus ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap," katanya.

Dikatakan, kasus yang terjadi pada Kepala SMPN 6 Mataram hendaknya menjadi refleksi bagi semua, sebab ini bagian dari pembelajaran bahwa pada kondisi pungli itupun bisa sampai pada tingkatan menjadi tersangka.

Karenanya, semua penyelenggara pemerintah hendaknya lebih mencermati kembali berbagai aktivitas yang dilakukan di luar kebijakan formal yang telah ditetapkan.

"Jangan sampai karena keteledoran dalam sebuah kondisi, kita harus mengahadapi konsekuensi hukum," katanya.

Lebih jauh Martawang mengatakan, untuk mengantisipasi hal serupa, Tim Saber Pungli Kota Mataram telah meminta semua institusi, serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terutama SKPD pelayanan memasang spanduk dan baliho pelayananan bebas dari pungutan liar.

Di samping itu, kasus itu hendaknya menjadikan sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik ke masyarakat dengan catatan jangan lakukan pungutan di luar ketentuan.

"Upaya dan imbauan itu sudah kami sebar dalam bentuk sebuah surat edaran, dan mengingatkan para pegawai agar tidak tergiur atas adanya tawaran atau peluang pungli," katanya. (*)