Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengawal pengerjaan lima proyek fisik Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang nilainya mencapai Rp29 miliar.
Lima proyek kementerian yang pendanaannya dialokasikan melalui APBN tahun 2017 ini berasal dari Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman (PSPLP).
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu, mengatakan pengawalan lima proyek di NTB ini telah dibahas dalam pertemuan dengan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejati NTB.
"Untuk pengawalan dan pendampingannya, sebelumnya sudah dibahas dengan tim dari cipta karya," kata Dedi.
Menurutnya, pendampingan dalam pelaksanaan program pembangunan pemerintah memang sudah menjadi tugas dan fungsi TP4D. Terutama kegiatan yang sifatnya strategis dan dipandang perlu untuk dilakukan pendampingan.
Terbentuknya TP4D ini diharapkan mampu untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah. Artinya, tim ini berfungsi memberikan pengawalan setiap proyek pemerintah.
Namun jika dalam pengawalannya tetap terjadi penyimpangan, jaksa tentunya tidak akan segan untuk mengambil langkah penindakan hukum.
"Tujuannya seperti itu, agar dapat menekan peluang terjadinya penyimpangan dalam setiap kegiatan pembangunan," ucapnya.
Lima proyek yang akan mendapat pengawalan TP4D, antara lain, dua proyek pengerjaan drainase di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, yang nilai anggarannya sebesar Rp3,3 miliar dan di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, mencapai angka Rp5,3 miliar.
Selanjutnya, proyek pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kota Bima, dengan nilai anggaran mencapai Rp15,2 miliar. Proyek rehabilitasi instalasi pengolahan limbah tinja di Kota Mataram dengan alokasi anggaran sebesar Rp2,7 miliar.
Terakhir, pembangunan instalasi pengolahan air limbah di Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat, yang menelan anggaran sebesar Rp 2,6 miliar. (*)
Kejati Kawal Proyek Cipta Karya Rp29 Miliar
Tujuannya seperti itu, agar dapat menekan peluang terjadinya penyimpangan dalam setiap kegiatan pembangunan