Polda NTB Tangkap Bandar Narkoba Gili Trawangan

id kasus narkoba

Polda NTB Tangkap Bandar Narkoba Gili Trawangan

Petugas kepolisian menunjukkan tersangka dan barang bukti peredaran narkoba saat rilis kasus di Mapolda NTB, Mataram, NTB, Kamis (13/7). (FOTO ANTARA NTB/Sadim)

"Target pasarannya memang para wisatawan, karena dengan menjualnya ke mereka, pelaku bisa memperoleh keuntungan dua bahkan tiga kali lipat dari harga biasanya,"
Mataram, (Antara NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria berinisial AP (31), yang diduga sebagai bandar narkoba di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

AP yang diketahui berasal dari Melayu, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkoba pada Minggu (9/7) Malam, oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB.

"Yang bersangkutan kami amankan di salah satu `home stay` Gili Trawangan lengkap dengan barang bukti narkobanya," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP AA Gede Agung di Mataram, Kamis.

Barang bukti narkoba yang ditemukan berupa 3,53 gram kokain, 3,25 gram sabu-sabu, 0,81 gram ganja kering, dan 25 pil ekstasi.

"Untuk barang bukti narkoba ini semuanya sudah kita uji laboratorium dan hasilnya positif seluruhnya adalah narkoba, termasuk kokain itu masuk kategori kelas satu yang harganya bisa mencapai Rp7,5 Juta pergram," ucap Gede Agung.

Selain narkoba, petugas juga turut menemukan barang bukti yang menguatkan peran AP sebagai pengedar, antara lain, timbangan digital, sendok khusus untuk memoketkan narkoba, gunting, satu bungkus pipet, bong hisap, korek api, sejumlah klip plastik bening kosongan, dan uang Rp1,7 Juta.

"Uang yang kita amankan ini diakuinya adalah hasil penjualan narkoba," ujarnya.

Karena perbuatannya, AP disangkakan terhadap Pasal 111 Ayat 1 Huruf a, Pasal 112 Ayat 1 dan 2, Pasal 114 Ayat 1 dan 2, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dalam aturannya, yang bersangkutan terancam pidana hukuman paling berat 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Untuk pasal 111 khusus untuk ganja kering, karena beratnya dibawah satu gram, maka dari itu kita kenakan pada ayat 1 dan karena urinenya positif, yang bersangkutan kita juga kenakan pasal 127," ucapnya.

Lebih lanjut, modus penjualan yang digunakan pelaku dalam aksinya ini sudah terlihat secara terbuka di hadapan masyarakat. Bahkan setiap acara hiburan malam di kawasan wisata setempat, AP tidak segan menawarkan dan menjual produknya ke para wisatawan.

"Target pasarannya memang para wisatawan, karena dengan menjualnya ke mereka, pelaku bisa memperoleh keuntungan dua bahkan tiga kali lipat dari harga biasanya," kata Gede Agung.

Kini AP beserta barang buktinya telah diamankan kepolisian di Mapolda NTB. Terkait dengan asal-usul barang haram tersebut, penyidik masih terus melakukan pengembangan di lapangan.(*)