Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan sebanyak Rp20 miliar dana yang disetorkan secara tunai ke delapan rekening terafiliasi dengan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono tak ada identitas.
Adapun Andhi didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor. Dana tersebut diduga diterima melalui berbagai rekening, baik rekening pribadi Andhi maupun orang lain.
"Dari delapan rekening BCA yang kami dakwakan kepada saudara, tercatat keseluruhan 254 kali transaksi setor tunai masuk jumlahnya Rp22,76 miliar. Tetapi sebanyak Rp20 miliar yang diterima tidak ada identitas pengirim," ujar JPU KPK dalam sidang pemeriksaan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat.
Jaksa menyebutkan dari hasil analisa forensik, terdapat 19 rekening dalam perkara yang terafiliasi dengan dugaan penerimaan gratifikasi Andhi. Dari banyaknya rekening tersebut, tercatat delapan rekening BCA yang terafiliasi dengan Andhi menerima setor tunai sebanyak Rp22,76 miliar dalam rentang waktu 22 Maret 2012 hingga 18 Mei 2022.
Ia menjelaskan rentang waktu tersebut merupakan saat Andhi Pramono menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat hingga Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar.
Setelah diidentifikasi, Jaksa mengatakan beberapa transaksi setoran tunai dengan nilai fantastis tersebut telah terungkap identitas pengirimnya, yakni terkait penerimaan dari Johannes Komarudin, Yanto Anda Sucipto, PT Marinten dan PT Yuris Maju Bersama, Rudi Hartono, serta penukaran valas Taufik Hidayat.
Kendati demikian, lanjut dia, terdapat setoran tunai senilai Rp20 miliar ke delapan rekening tersebut yang tidak ada identitas pengirimnya. Menanggapi hal itu, Andhi mengaku sudah tidak ingat dengan berbagai transaksi tersebut lantaran jumlahnya yang banyak dan sudah cukup lama.
Baca juga: Penerimaan kepabeanan-cukai capai Rp8,15 miliar di Jayapura
Baca juga: Jumlah perusahaan rokok legal bertambah di Madura Jatim
"Tetapi kalau setoran tunai ke rekening yang saya pakai mungkin itu merupakan perputaran uang dalam melakukan hasil usaha dengan Pak Salem," ucap Andhi.
Adapun terkait banyaknya transaksi mencurigakan dalam rekening Andhi, dirinya mengklaim beberapa transaksi tersebut merupakan transaksi bisnis dengan pihak swasta bernama Sia Leng Salem di luar perannya sebagai pejabat pemerintahan. Andhi mengaku berinvestasi pada perusahaan Sia Leng Salem.
Berita Terkait
Oleh-oleh dari luar negeri tak kena pungutan bea cukai
Kamis, 14 Maret 2024 19:42
Bea Cukai Soekarno-Hatta batasi jumlah muatan maksimal penumpang dari luar negeri
Senin, 11 Maret 2024 14:16
Penerimaan kepabeanan-cukai capai Rp8,15 miliar di Jayapura
Jumat, 22 Desember 2023 6:38
Bea Cukai sita puluhan ribu batang rokok ilegal di perbatasan RI-Malaysia
Minggu, 10 Desember 2023 18:11
Jumlah perusahaan rokok legal bertambah di Madura Jatim
Selasa, 14 November 2023 5:19
Ombudsman meminta layanan pengeluaran barang dari KPBPB diperbaiki
Jumat, 3 November 2023 20:36
Kemenperin sayangkan lelang produk tekstil impor
Rabu, 4 Oktober 2023 7:59
Pemprov NTB-Bea Cukai ajak warga perangi rokok ilegal
Jumat, 25 Agustus 2023 20:16