Kepala BPR Lombok Timur Menghadap Jaksa Penyidik

id BPR NTB

Kepala BPR Lombok Timur Menghadap Jaksa Penyidik

"Kesini cuma mau serahkan berkas yang diminta penyidik, masih seputar persoalan itu"
Mataram (Antara NTB) - Kepala Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) Lombok Timur Mutawalli, menghadap jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram, Kamis.

Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Konsolidasi Merger PT BPR NTB itu hadir ke hadapan jaksa penyidik bersama dengan seorang pejabat dari BPR Sumbawa, terkait kasus dugaan penyimpangan dalam tahap merger delapan PD menjadi PT BPR NTB.

"Kesini cuma mau serahkan berkas yang diminta penyidik, masih seputar persoalan itu," kata Mutawalli yang ditemui wartawan di sela pemeriksaannya sebagai saksi di Kejati NTB.

Saat disinggung terkait dokumen yang diserahkan kepada jaksa penyidik, dia enggan menjelaskan. Melainkan dia hanya membenarkan bahwa kedatangannya bukan untuk memberikan keterangan, namun hanya menyerahkan berkas pengadaan server tim konsolidasi yang sebelumnya disita jaksa penyidik.

Sementara itu dari pihak Kejati NTB yang diwakilkan Kasi Penkum dan Humas Dedi Irawan, membenarkan terkait dengan pemeriksaan dua pejabat BPR tersebut.

"Pemeriksaan ini bagian dari proses penyidikannya, mereka datang sesuai dengan permintaan jaksa penyidik," kata Dedi.

Terkait dengan perkembangan penyidikannya, saat disinggung soal audit kerugian negara, Dedi mengaku belum mendengar informasi dari jaksa penyidik.

"Belum ada perkembangan soal itu, pastinya kalau ada kita akan sampaikan," ujarnya.

Dugaan penyimpangan dalam tahap merger PT BPR NTB ini berkaitan dengan penggunaan anggaran Rp1,6 miliar yang terkumpul dari delapan PD BPR yang ada di NTB. (*)