Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan usulan menghadirkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ke sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 bakal tergantung kepada kebutuhan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya hakim MK pun bakal menilai urgensi atas opsi pemanggilan tersebut berdasarkan dengan kebutuhan klarifikasi atas perkara PHPU. Sehingga menurutnya usulan tersebut bakal ditentukan oleh subjektivitas dari para hakim.
Dia mengatakan hal terkait Kapolri untuk dihadirkan ke sidang PHPU di MK itu masih bersifat permohonan. Sehingga belum tentu hakim pun bakal mengabulkan permohonan dari penggugat atau pemohon.
"Karena kalau saksi yang dipanggil itu kan dibutuhkan keterangannya, dianggap tahu persoalan," katanya.
Selain itu, dia pun menilai keputusan hakim MK untuk memanggil empat menteri ke persidangan itu berdasarkan kebutuhan dari para hakim untuk meminta keterangan para pejabat negara tersebut, dan bukan semata-mata hanya mengabulkan permintaan dari penggugat.
"Lebih berdasarkan kepada kebutuhan hakim untuk bisa menggali, mengklarifikasi dari para menteri itu, nanti di hari Jumat ya," katanya
Empat menteri itu yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Baca juga: Pengamat: Kecil kemungkinan PDIP ajukan hak angket pemilu 2024
Baca juga: Dewan Kawasan Aglomerasi harus hormati otonomi daerah
Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Menurutnya hakim MK pun bakal menilai urgensi atas opsi pemanggilan tersebut berdasarkan dengan kebutuhan klarifikasi atas perkara PHPU. Sehingga menurutnya usulan tersebut bakal ditentukan oleh subjektivitas dari para hakim.
"Ya kita lihat saja nanti apakah dipanggil atau tidak. Ya kalau dipanggil pun nanti apa yang ingin dijelaskan, apa yang mau diklarifikasi oleh Kapolri, belum tahu juga," kata Ujang saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan hal terkait Kapolri untuk dihadirkan ke sidang PHPU di MK itu masih bersifat permohonan. Sehingga belum tentu hakim pun bakal mengabulkan permohonan dari penggugat atau pemohon.
Baca juga: Pengamat: Kecil kemungkinan PDIP ajukan hak angket pemilu 2024
Baca juga: Dewan Kawasan Aglomerasi harus hormati otonomi daerah
Ia mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi terkait permintaan tersebut. Alasan pengajuan nama Kapolri, karena menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.