KKP lepas liarkan ratusan ikan Arwana Jardini
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 434 ekor ikan Arwana Irian atau Arwana Jardini (Scleropages jardinii) berukuran 15-16 cm ke Sungai Kaliwanggo, Kampung Erambu, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, awal bulan ini.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan pelepasliaran tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjaga kelestarian ikan arwana.
Ikan tersebut merupakan hasil tangkapan dari alam liar oleh para pelaku yang memiliki kuota pemanfaatan Arwana Jardini pada 2023.
Ia mengatakan bahwa Arwana Jardini merupakan jenis ikan yang dilindungi terbatas.
"Ikan Arwana Jardini berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 mempunyai status perlindungan terbatas berdasarkan periode waktu tertentu dan ukuran tertentu. Ikan ini dapat ditangkap pada November, Desember, Januari dan Februari pada ukuran benih 3-5 cm," kata Victor.
Victor juga menjelaskan bahwa jumlah pemanfaatan Arwana Jardini meningkat dari 33.128 ekor pada 2022 menjadi 88.955 ekor pada 2023.
Meskipun mengalami peningkatan, jumlah pemanfaatan Arwana Jardini pada 2023 masih di bawah kuota yang telah ditetapkan. Kuota pemanfaatan Arwana Jardini di Papua untuk 2023 adalah 100.000 ekor.
"Banyaknya tantangan pengelolaan dan konservasi Arwana Jardini, maka diperlukan pengelolaan secara terpadu dengan melibatkan semua pemangku kebijakan terkait," ucapnya.
Oleh karena itu, KKP akan menetapkan rencana aksi nasional (RAN) arwana untuk periode 2025-2029, sehingga diharapkan kondisi ikan Arwana Jardini di alam menjadi lebih baik dalam lima tahun mendatang, tambahnya.
Sebaran habitat Arwana Jardini di Provinsi Papua Selatan meliputi empat kabupaten, yakni Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digul. Khusus di Merauke, ikan itu tersebar di perairan Kampung Erambu, Toray, Kweel, Bupul, Baad, Wayau Koa, Kaisa, dan Kimaam.
Kepala Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong Rosmini mengatakan bahwa kegiatan pelepasliaran kembali (restocking) telah sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 66 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Restocking, Rehabilitasi Habitat dan Penanganan By Catch Jenis Dilindungi dan Appendiks CITES.
Baca juga: Pemprov Sumsel dukung pelestarian ikan arwana berbasis komunitas
Baca juga: KKP dan Morotai antisipasi puncak musim tuna
"Jumlah pelaku usaha yang berperan aktif dalam pemanfaatan Arwana Jardini dan kegiatan restocking berjumlah tujuh, di mana pelaku usaha tersebut secara tidak langsung membantu perekonomian orang asli Papua (OAP) sebagai nelayan pencari Arwana Jardini," katanya.
"Saya berharap masyarakat dapat menjaga dan memanfaatkan Arwana Irian atau dalam bahasa lokalnya disebut ikan kaloso sesuai ketentuan aturan yang berlaku, sehingga dapat menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungannya bagi generasi sekarang maupun yang akan datang," sebutnya.
Dalam upaya perlindungan habitat arwana yang berkelanjutan, KKP mendorong adanya inisiasi area lindung habitat arwana sehingga mendukung perluasan kawasan konservasi yang sejalan dengan program ekonomi biru KKP.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan pelepasliaran tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjaga kelestarian ikan arwana.
Ikan tersebut merupakan hasil tangkapan dari alam liar oleh para pelaku yang memiliki kuota pemanfaatan Arwana Jardini pada 2023.
Ia mengatakan bahwa Arwana Jardini merupakan jenis ikan yang dilindungi terbatas.
"Ikan Arwana Jardini berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 mempunyai status perlindungan terbatas berdasarkan periode waktu tertentu dan ukuran tertentu. Ikan ini dapat ditangkap pada November, Desember, Januari dan Februari pada ukuran benih 3-5 cm," kata Victor.
Victor juga menjelaskan bahwa jumlah pemanfaatan Arwana Jardini meningkat dari 33.128 ekor pada 2022 menjadi 88.955 ekor pada 2023.
Meskipun mengalami peningkatan, jumlah pemanfaatan Arwana Jardini pada 2023 masih di bawah kuota yang telah ditetapkan. Kuota pemanfaatan Arwana Jardini di Papua untuk 2023 adalah 100.000 ekor.
"Banyaknya tantangan pengelolaan dan konservasi Arwana Jardini, maka diperlukan pengelolaan secara terpadu dengan melibatkan semua pemangku kebijakan terkait," ucapnya.
Oleh karena itu, KKP akan menetapkan rencana aksi nasional (RAN) arwana untuk periode 2025-2029, sehingga diharapkan kondisi ikan Arwana Jardini di alam menjadi lebih baik dalam lima tahun mendatang, tambahnya.
Sebaran habitat Arwana Jardini di Provinsi Papua Selatan meliputi empat kabupaten, yakni Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digul. Khusus di Merauke, ikan itu tersebar di perairan Kampung Erambu, Toray, Kweel, Bupul, Baad, Wayau Koa, Kaisa, dan Kimaam.
Kepala Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong Rosmini mengatakan bahwa kegiatan pelepasliaran kembali (restocking) telah sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 66 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Restocking, Rehabilitasi Habitat dan Penanganan By Catch Jenis Dilindungi dan Appendiks CITES.
Baca juga: Pemprov Sumsel dukung pelestarian ikan arwana berbasis komunitas
Baca juga: KKP dan Morotai antisipasi puncak musim tuna
"Jumlah pelaku usaha yang berperan aktif dalam pemanfaatan Arwana Jardini dan kegiatan restocking berjumlah tujuh, di mana pelaku usaha tersebut secara tidak langsung membantu perekonomian orang asli Papua (OAP) sebagai nelayan pencari Arwana Jardini," katanya.
"Saya berharap masyarakat dapat menjaga dan memanfaatkan Arwana Irian atau dalam bahasa lokalnya disebut ikan kaloso sesuai ketentuan aturan yang berlaku, sehingga dapat menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungannya bagi generasi sekarang maupun yang akan datang," sebutnya.
Dalam upaya perlindungan habitat arwana yang berkelanjutan, KKP mendorong adanya inisiasi area lindung habitat arwana sehingga mendukung perluasan kawasan konservasi yang sejalan dengan program ekonomi biru KKP.