Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, meminta pemerintah daerah setempat mengeluarkan peraturan untuk membatasi tarian kecimol karena aksi penari yang dipertontonkan kepada publik dinilai tidak layak atau erotis.
"Musik kecimol dan ale-ale yang muncul saat ini sebenarnya bagus, namun tarian dari penari itu yang harus diatur," kata anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Lalu Sunting Mentas saat dengar pendapat dengan Forum Kepala Dusun (Forka) Kabupaten Lombok Tengah tentang penari kecimol yang mempertontonkan aksi pornografi di Praya, Rabu.
Sunting sangat menyayangkan aksi erotis dari penari kecimol justru muncul dipertontonkan ke khalayak ramai, terlebih aksi mereka viral di media sosial.
Oleh karena itu, pihaknya akan membuat aturan untuk membatasi supaya tidak mempertontonkan aksi vulgar tersebut.
"Tentu kita sebagai masyarakat Lombok yang terkenal dengan julukan Pulau Seribu Masjid agak sedikit bertolak belakang dengan aksi dancer kecimol," katanya
Ia mengatakan bukan musik kecimol yang dihentikan, tetapi tarian yang ditampilkan harus diatur supaya tidak dinilai pornografi oleh masyarakat.
"Draf peraturan itu seharusnya sudah ada di DPMD Lombok Tengah, hanya saja belum disinkronkan dengan bagian hukum Pemkab Lombok Tengah," katanya.
Sementara itu, Ketua Forka Lombok Tengah Lalu Welly Viddy Hamid mengatakan dengar pendapat ini dilakukan karena maraknya adegan pornografi dan porno aksi yang dipertontonkan penari musik kecimol dan kesenian ale-ale.
"Joget atau dancer yang erotis hingga melakukan aksi porno aksi yang dipertontonkan kepada khalayak ramai telah merusak moral dan citra daerah kita sebagai Pulau Seribu Masjid," katanya.
Baca juga: DPRD rekomendasikan redesain pasar Lombok Tengah-NTB
Baca juga: DPRD dukung penertiban PJU ilegal di Lombok Tengah
Kedatangan Forka ke DPRD Lombok Tengah untuk mengklarifikasi pemerintah daerah tentang aturan yang sudah dibuat sebelumnya. Joget erotis dari kecimol ini masalah klasik, namun muncul kembali dan viral di media sosial.
"Dan saya rasa belum ada payung hukum yang jelas terkait peraturan maupun peraturan daerah yang mengikat tentang pelaksanaan adat tersebut karena selama ini sering dikaitkan dengan adat," katanya.
Kecimol adalah musik tradisional Lombok, sama seperti orkes jalan dan drum band. Musik kecimol ini menggunakan alat senar drum, tambur/bas drum, pelantang, gitar, dan sering digunakan untuk acara syukuran pernikahan atau nyongkolan.