Tokyo (ANTARA) - Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi menyebut bahwa peningkatan jumlah warga negara Indonesia (WNI) serta kasus yang terjadi merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh KBRI Tokyo.
“Naiknya jumlah WNI di Jepang dibarengi dengan semakin banyaknya kasus yang terjadi, akan menjadi tantangan bagi KBRI Tokyo, terutama untuk memastikan layanan publik dan pelindungan prima bagi WNI,” katanya di Tokyo, Jumat.
Dia menyebutkan jumlah WNI di Jepang hingga akhir 2023 telah mencapai 149.101 orang atau naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pelayanan publik dan pelayanan WNI kawasan Asia Timur dan Pasifik Oceania di mana KBRI Tokyo yang menjadi tuan rumah kegiatan yang berlangsung 13-15 Juni itu.
Heri juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pejabat yang membawahi bagian pelayanan publik dan pelindungan WNI.
“Selain melakukan pelayanan dan pelindungan, pejabat di bidang protokol dan konsuler juga bertanggung jawab terhadap fasilitasi bagi pejabat VIP, sehingga beban yang diemban cukup berat,” tambahnya.
Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Didik Eko Pujianto menyampaikan pentingnya standar khusus pelayanan publik dan pelindungan WNI untuk memastikan kenyamanan dan kecepatan pelayanan.
Baca juga: KBRI Kiev menggelar pameran budaya tema "Indonesia Through the Lens"
Baca juga: KBRI Bandar Seri Begawan selenggarakan Forum Wawasan Kebangsaan
“Dengan adanya sosial media, masyarakat dapat segera mengungkapkan ketidakpuasannya kepada publik ketika mereka merasa kurang nyaman,” katanya.
Rapat berlangsung secara hibrida dan dihadiri 33 orang peserta dari 16 Perwakilan RI di Asia Timur dan Pasifik Oceania antara lain KBRI Beijing, Canberra, Port Moresby, Nairobi, Seoul, Suva, Wellington, KJRI Guangzhou, Hong Kong, Perth, Sydney, Osaka, Noumea, Darwin, Vanimo, dan KDEI Taipei.
Berbagai topik yang dibahas, di antaranya seputar permasalahan WNI yang dihadapi, seperti ketenagakerjaan, overstayer, WNI meninggal dunia, Anak Buah Kapal (ABK), dan anak-anak dengan kewarganegaraan ganda.