Mataram (Antaranews.com) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat Lalu Aksar Ansori menegaskan setiap kepala daerah yang menjadi bakal calon gubernur, bupati, dan wali kota yang masih menjabat atau petahana harus mengajukan izin cuti kampanye.
"Kalau belum mengajukan cuti, maka para kandidat tidak bisa melakukan kampanye," kata Aksar Ansori di Mataram, Senin.
Ia menjelaskan apabila bakal calon kepala daerah tidak mengajukan cuti kampanye, kemudian melakukan kampanye maka Bawaslu boleh menindak para bakal calon karena melanggar.
"Bawaslu harus memproses itu. Kalau Bawaslu bisa membuktikannya, maka bisa dibatalkan pencalonannya," tegasnya.
Masa kampanye, lanjut Aksar, dimulai pada 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Artinya, sebelum tanggal 15 Pebruari surat cuti bakal calon kepala daerah sudah harus masuk KPU. Namun, jika surat cuti tersebut belum juga dikirim dan diterima KPU, maka yang rugi adalah para bakal calon karena tidak boleh melakukan kampanye.
"Jadi untuk Wagub NTB, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Timur, Bupati Lombok Tengah, Walikota Mataram, dan Wakil Walikota Mataram harus mengajukan cuti karena masih menjabat, lain hal kalau dia anggota DPR, DPRD maupun ASN dan TNI/Polri harus mundur dari jabatannya," jelasnya.
Untuk izin, seperti Wagub NTB H Muhammad Amin yang kini maju harus dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sedangkan Bupati Lombok Timur Ali BD, Bupati Lombok Tengah H Moh Suhaili FT, Bupati Lombok Barat Faozan Khalid, Walikota Mataram H Ahyar Abduh, dan Wakil Walikota Bima H Arahman H Abidin, Wakil Bupati Lombok Timur H Khaerul Warisin harus seizin Gubernur.
"Nantinya para kandidat ini akan melakukan kampanye ada rapat umum, dialogis, monologis, dan tatap muka," terangnya.
Untuk kampanye sendiri terdapat beberapa yang harus terjadwal oleh KPU. Meski ada kampanye yang tidak dijadwalkan. Namun harus tetap dilaporkan, khususnya kepada kepolisian mengingat izin keramaian dan ditembuskan kepada KPU.
"Yang jelas izin cuti ini kita harus terima sebelum masa kampanye dilaksanakan. Kalaupun belum ada maka yang rugi para bakal calon," tandasnya. (*)
KPU NTB: Petahana Harus Izin Cuti Kampanye
Kalau belum mengajukan cuti, maka para kandidat tidak bisa melakukan kampanye