Tiga Cagub NTB Belum Ajukan Cuti Kampanye

id PILKADA NTB

Tiga Cagub NTB Belum Ajukan Cuti Kampanye

Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori.

Baru pak Suhaili yang sudah mendapatkan izin cuti kampanye dari gubernur
Mataram (Antaranews.com) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat Lalu Aksar Ansori mengungkapkan dari empat bakal calon gubernur baru satu orang yang telah mengajukan cuti kampanye, tiga lainnya belum.

"Baru pak Suhaili yang sudah mendapatkan izin cuti kampanye dari gubernur," ujar Aksar Ansori di Mataram, Rabu.

Sedangkan, bakal calon gubernur yang juga Bupati Lombok Timur H Moch Ali Bin Dahlan dan Walikota Mataram H Ahyar Abduh belum ada diterima KPU. Sementara, untuk bakal calon gubernur Dr Zulkieflimansyah karena anggota DPR RI, maka harus mundur.

"Informasinya Ali BD sudah tapi belum ada sampai ke KPU surat cutinya, begitu juga dengan Ahyar Abduh belum," ungkapnya.

Hal ini sama dengan para bakal calon wakil gubernur yang hingga kini satupun belum menyampaikan surat cuti kampanye kepada KPU, seperti H Muhammad Amin karena masih menjabat sebagai Wakil Gubernur NTB.

Sedangkan untuk bakal calon wakil gubernur Mori Hanafi belum ada surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD NTB.

Aksar menyatakan, secara aturan setiap kepala daerah baik bakal calon gubernur, bupati dan walikota yang masih berstatus petahana harus mengajukan izin cuti kampanye sebelum

"Kalau belum ajukan cuti, maka para kandidat tidak bisa melakukan kampanye," katanya.

Menurut dia, apabila bakal calon kepala daerah tidak juga mengajukan cuti kampanye, kemudian melakukan kampanye maka Bawaslu boleh menindak para bakal calon, karena sudah dikatakan melanggar.

"Bawaslu harus memproses itu. Kalau Bawaslu bisa membuktikannya, maka bisa dibatalkan pencalonannya," tegasnya.

Masa kampanye dimulai pada 15 Pebruari hingga 23 Juni 2018. Artinya, sebelum tanggal 15 Pebruari surat cuti bakal calon kepala daerah sudah harus masuk KPU.

Namun, jika surat cuti tersebut belum juga dikirim dan diterima KPU, maka yang rugi adalah para bakal calon karena tidak boleh melakukan kampanye.

"Jadi untuk Wagub NTB, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Timur, Bupati Lombok Tengah, Walikota Mataram, dan Wakil Walikota Mataram harus mengajukan cuti karena masih menjabat, lain hal kalau dia anggota DPR, DPRD maupun ASN dan TNI/Polri harus mundur dari jabatannya," katanya. (*)