Mataram, 24/6 (ANTARA) - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Hukum dan HAM menggelar pertemuan berkala di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu, guna memantapkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Kepala BPHN Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, SH, MH, dalam pertemuan berkala itu mengatakan, pembangunan hukum yang dilaksanakan di tingkat pusat dan daerah tidak terlepas dari upaya pembenahan dan peningkatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum secara nasional.
"Jaringan dokumentasi dan informasi hukum merupakan instrumen menuju terciptanya tertib hukum dan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan maupun tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya.
Ia mengatakan, dengan memahami aturan hukum masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya, sehingga penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan dapat dicegah yang pada akhirnya tercipta pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
Karena itu, menurut Ramli peningkatan kesadaran hukum di berbagai kalangan akan berdampak positif terhadap upaya pembangunan masyarakat Indonesia yang lebih demokratis.
"Peningkatan kesadaran hukum sangat berguna dalam menata kembali berbagai aspek kehidupan masyarakat menuju masyarakat yang lebih demokratis, berkeadilan serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia," ujar Ramli.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Tata Praja dan Aparatur Pemerintaham Setda NTB, Sirojul Munir, SH, MH, yang mewakili Gubernur NTB, mengharapkan pertemuan berkala itu dapat menghasilkan kebijakan yang tepat dalam pengembangan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Menurut Munir, pembangunan hukum dapat ditempuh melalui pendekatan holistik baik dari aspek substansi, struktur dan pembangunan kultur atau kesadaran hukum masyarakatnya, maupun pemberdayaan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Namun, harus dapat memanfaatkan teknologi serta manajemen informasi yang semakin modern guna mencapai tujuan secara optimal.
"Dengan kemajuan teknologi di bidang informasi dan komunikasi, tentu masalah keterbatasan kemampuan dalam penyimpanan, pengolahan dan penyediaan informasi hukum yang dihadapi selama ini, akan lebih mudah diatasi secara efektif dan efisien," ujarnya.
Pemprov NTB sendiri, tambah Munir, telah berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan dalam mengembangkan sistem dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan pemerintah daerah secara lebih optimal.(*)