PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) per Juni 2024 telah memberikan penjaminan untuk sejumlah proyek infrastruktur dan non infrastruktur di Tanah Air yang memiliki total nilai investasi sebesar Rp534 triliun.
"Kita total ada 53 proyek, salah satunya untuk proyek yang ada di SPAM Semarang Barat ini, dan total nilai penjaminannya itu Rp99 triliun," kata Deputi Direktur III PT PII Muhammad Ridho dalam acara Press Tour Proyek KPBU Semarang Barat di Semarang Jawa Tengah, Jumat.
Dia menjelaskan, total nilai investasi Rp534 triliun itu terdiri atas Rp471 triliun untuk nilai investasi proyek infrastruktur dan Rp63 triliun untuk nilai investasi proyek non infrastruktur.
Adapun jumlah 53 proyek yang diberikan penjaminan oleh PT PII meliputi 45 proyek infrastruktur dan delapan proyek non infrastruktur.
Penjaminan proyek tersebut mencakup sejumlah sektor yakni ketenagalistrikan, air minum, transportasi, jalan, telekomunikasi, dan konservasi energi.
Sedangkan total nilai penjaminan yang dilakukan PT PII sebesar Rp99 triliun, yang terdiri atas nilai penjaminan proyek infrastruktur Rp91 triliun dan non infrastruktur Rp8 triliun.
Sementara itu khusus di Jawa Tengah, PT PII memberikan penjaminan infrastruktur kepada PLTU Batang dengan nilai Rp70 triliun, Tol Batang-Semarang Rp14 triliun, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Semarang Barat Rp0,4 triliun, Tol Semarang-Demak Rp5,4 triliun, serta Tol Jogja Bawen Rp14,3 triliun.
Selain proyek infrastruktur dan non infrastruktur, PT PII juga memberikan penjaminan terhadap korporasi dengan nilai penjaminan Rp2,3 triliun dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia merupakan institusi BUMN di bawah naungan Kementerian Keuangan, yang dibuat guna mendukung percepatan penyediaan infrastruktur di Indonesia melalui skema Public Private Partnership.
Baca juga: Warga Spanyol bantah lakukan penipuan investasi di Gili Air Lombok Utara
Baca juga: AS menggali potensi investasi mineral penting di Indonesia
Salah satu dukungan PII terhadap pembangunan infrastruktur di Indonesia adalah sebagai penyedia dukungan fiskal kontinjen untuk proyek infrastruktur Public Private Partnership melalui penyediaan penjaminan atas risiko kontraktual terkait tindakan pemerintah.
Kerja sama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU), atau Public-Private Partnerships (PPP) adalah sebuah skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang berdasarkan pada kerja sama antara Pemerintah dan badan usaha (swasta).
Dia menjelaskan, total nilai investasi Rp534 triliun itu terdiri atas Rp471 triliun untuk nilai investasi proyek infrastruktur dan Rp63 triliun untuk nilai investasi proyek non infrastruktur.
Adapun jumlah 53 proyek yang diberikan penjaminan oleh PT PII meliputi 45 proyek infrastruktur dan delapan proyek non infrastruktur.
Penjaminan proyek tersebut mencakup sejumlah sektor yakni ketenagalistrikan, air minum, transportasi, jalan, telekomunikasi, dan konservasi energi.
Sedangkan total nilai penjaminan yang dilakukan PT PII sebesar Rp99 triliun, yang terdiri atas nilai penjaminan proyek infrastruktur Rp91 triliun dan non infrastruktur Rp8 triliun.
Sementara itu khusus di Jawa Tengah, PT PII memberikan penjaminan infrastruktur kepada PLTU Batang dengan nilai Rp70 triliun, Tol Batang-Semarang Rp14 triliun, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Semarang Barat Rp0,4 triliun, Tol Semarang-Demak Rp5,4 triliun, serta Tol Jogja Bawen Rp14,3 triliun.
Selain proyek infrastruktur dan non infrastruktur, PT PII juga memberikan penjaminan terhadap korporasi dengan nilai penjaminan Rp2,3 triliun dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia merupakan institusi BUMN di bawah naungan Kementerian Keuangan, yang dibuat guna mendukung percepatan penyediaan infrastruktur di Indonesia melalui skema Public Private Partnership.
Baca juga: Warga Spanyol bantah lakukan penipuan investasi di Gili Air Lombok Utara
Baca juga: AS menggali potensi investasi mineral penting di Indonesia
Salah satu dukungan PII terhadap pembangunan infrastruktur di Indonesia adalah sebagai penyedia dukungan fiskal kontinjen untuk proyek infrastruktur Public Private Partnership melalui penyediaan penjaminan atas risiko kontraktual terkait tindakan pemerintah.
Kerja sama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU), atau Public-Private Partnerships (PPP) adalah sebuah skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang berdasarkan pada kerja sama antara Pemerintah dan badan usaha (swasta).