Polisi mengamankan penggusuran di KEK Mandalika Lombok

id Kek mandalika,Penggusuran lahan,Itdc lombok,Pantai kuta

Polisi mengamankan penggusuran di KEK Mandalika Lombok

Seratusan personel Polda NTB mengikuti apel persiapan pengamanan penggusuran bangunan yang berdiri di atas lahan yang diklaim milik PT ITDC di Pantai Kuta, KEK Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Kamis (15/2). (Foto antaranews NTB/Ist)

Semua aman terkendali, satu titik saja, HPL 28
Mataram (Antaranews NTB) - Seratusan personel kepolisian membantu PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mengamankan kegiatan penggusuran sejumlah bangunan usaha yang berada dalam Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Kuta, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti yang ditemui wartawan di Mapolda NTB, Kamis, membenarkan bahwa ada sejumlah personel dari Polda NTB yang ikut dikirim ke KEK Mandalika untuk membantu pihak ITDC.

"Informasi jelasnya saya belum dapatkan, tapi memang ada anggota yang ikut pelaksanaan kegiatan di sana (KEK Mandalika)," kata Tri Budi.

Terkait dengan kegiatan polisi tersebut, salah seorang yang mengaku pemilik lahan seluas 1,4 hektare lebih di sentra pembangunan KEK Mandalika, Suazis Ardi, kepada wartawan mengatakan aksi penggusuran itu mulai terlihat sejak pagi hari dengan kedatangan puluhan personel kepolisian.

"Sejak pagi, sudah banyak polisi yang berjaga. Bagian timur (KEK Mandalika) saya lihat ada yang sudah digusur, sampai sekarang saya lihat ekskavator masih beroperasi di sana. Tapi setahu saya memang di sana ada lahan yang murni sudah dikuasai ITDC, makanya digusur," kata Suazis.

Suazis mengaku khawatir jika lahan yang terdapat bangunan rumah dan tempat usahanya juga ikut dirobohkan alat berat ekskavator milik ITDC.

"Makanya saya langsung hubungi kuasa hukum saya. Karena urusan ini kan sudah saya serahkan sama dia (kuasa hukum)," ujarnya.

Hal itu diungkapkannya karena status lahan yang telah dikuasai secara turun-temurun tersebut masih dalam status quo di tingkat Mahkamah Agung.

"Kalau dalam aturannya kan tidak boleh digusur karena belum ada putusan dari Mahkamah Agung. Kalau dilaksanakan, berarti ITDC sudah mendahului lembaga hukum tertinggi negara," ucapnya.

Saat ini pihak ITDC dikatakan sedang bertemu dengan kuasa hukumnya di lokasi. Terkait apa maksud dari ITDC menemui kuasa hukumnya, Suazis belum mengetahui arah pembicaraannya.

Lebih lanjut Kapolres Lombok Tengah AKBP Kholilurrochman yang dihubungi wartawan membenarkan terkait adanya penggusuran lahan di dalam KEK Mandalika.

Lahan itu terletak di kawasan hak pengelolaan atas tanah (HPL) nomor 28. Entah dimana lokasi tepatnya, namun pastinya itu bagian dari kawasan pembangunaan KEK Mandalika yang luas keseluruhan mencapai 1.175 hektare.

"Semua aman terkendali, satu titik saja, HPL 28," kata Kholilurrochman. (*)