Mataram (ANTARA) - Tim hukum pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri atau Iqbal-Dinda melakukan konsultasi terkait syarat pencalonan dan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB.
Ketua Tim Hukum Iqbal-Dinda, Nasrullah mengakui kehadiran mereka ke KPU NTB sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan dari pasangan tersebut tidak terbentur dari persoalan hukum dalam menghadapi Pilkada NTB pada 27 Nopember 2024 mendatang.
"Prinsip dasarnya pasangan ini baik gubernur atau wakil gubernur adalah orang-orang yang taat dalam proses berhukum dan patuh atas segala sesuatu," ujarnya di Kantor KPU NTB di Mataram, Senin.
Ia mengatakan ada sejumlah hal yang di diskusikan Tim Hukum Iqbal-Dinda dengan KPU NTB. Beberapa di antaranya soal syarat calon, laporan dana kampanye, bebas utang, dan lain sebagainya.
"Tanggapan dari KPU sangat luar biasa karena mau menerima dan menjelaskan secara keseluruhan tentang macam-macam, termasuk soal ijazah, LHKPN, dana kampanye," kata Nasrullah.
Ada salah satu yang menjadi catatan pihaknya saat bertanya ke KPU NTB, yakni persoalan utang piutang. Apakah terkait dengan hutang piutang calon hanya cukup dengan surat keterangan dari pengadilan negeri atau pengadilan niaga.
"Kalau pengadilan negeri kelas apa. Karena di PKPU tidak ada sama sekali menyangkut strata. Kalau dulu soal utang piutang cukup lewat pengadilan niaga, apakah itu juga berlaku sekarang," ujarnya.
Menurutnya persoalan ini penting dikonsultasikan. Sebab, jangan sampai persoalan belum dikomunikasikan oleh KPU dengan instansi terkait. Termasuk, juga dengan persyaratan kesehatan.
"Ini tim yang pertama dari kandidat bakal calon yang datang mau konsultasi dan koordinasi terkait hari ini dan untuk yang ke depan sampai pada penetapan calon dan kontestasi kampanye," terang Nasrullah.
Nasrullah menepis bahwa kehadiran Tim Hukum Iqbal-Dinda ke KPU sebagai bentuk kekhawatiran pasangan tersebut dalam menatap Pilkada NTB.
"Sama sekali tidak ada kekhawatiran apapun. Yang kami butuhkan itu semua proses itu dari awal berjalan hingga akhir," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid mengapresiasi kehadiran Tim Iqbal-Dinda yang mau langsung berkonsultasi kepada KPU.
"Ada beberapa yang di konsultasikan oleh Tim Hukum Iqbal-Dinda, yakni terkait syarat pencalonan dan syarat calon. Termasuk kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan," ucapnya.
Meski demikian, Khuwailid tidak menampik bahwa salah satu yang dikonsultasikan adalah terkait surat keterangan pengadilan.
Misalnya, terkait syarat seseorang tidak pernah di penjara minimal 5 tahun, dan surat keterangan tidak sedang tanggungan utang dan surat keterangan tidak pailit.
"Terkait kelengkapan ini kami sedang menunggu keluarnya pedoman teknis Karena tidak semua pengadilan memiliki kamar pengadilan niaga," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya sangat membuka diri bagi para bakal calon untuk berkonsultasi kepada KPU.
"Tentu KPU membuka diri bagi siapa saja pasangan bakal calon, sebab dalam proses penyerahan persyaratan itu waktunya tidak panjang cuman tiga hari, sehingga sebelum itu tiba kita harapkan parpol dan calon sudah memahami secara baik dan benar," katanya.