SEPULUH GUBERNUR TANDATANGANI "ROADMAP" PENYELEMATAN EKOSISTEM

id

Jakarta (ANTARA) - Sepuluh gubernur se Sumatra menyepakati kerjasama penyelamatan lingkungan dengan menandatangani Peta Jalan (Roadmap) Penyelamatan Ekosistem Pulau Sumatra dan rencana tindak dengan pendekatan penataan ruang, disaksikan tiga menteri.

Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, Menteri Kehutanan MS Kaban, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Depdagri Syamsul Arief Rivai Bulu menyaksikan penandatanganan tersebut di Jakarta, Jumat.

Sepuluh gubernur tersebut yaitu Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf, Gubernur Bangka Belitung Eko Maulana Ali, Gubenur Sumatra Utara Syamsul Arifin, Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin, Gubenur Sumatra Barat Gamawan Fauzi, Gubernur Sumatra Selatan Mahyudin NS, Gubenur Riau Rusli Zainal, Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono, Gubenur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah, dan Gubenur Lampung Sjachroedin.

Para gubernur tersebut menyepakati bahwa Peta Jalan Penyelamatan Ekosistem Sumatra bakal menjadi acuan kegiatan penataan ruang wilayah di seluruh kawasan di Sumatera.

Dalam Peta Jalan tersebut ada tiga langkah strategis yang dilakukan yaitu merestorasi hutan alam yang sudah rusak, mengupayakan perlindungan hutan alam dan ekosistem sensitif dalam rangka meningkatkan daya dukung ekosistem pulau Sumatra, dan mengembangkan model insentif dan disinsentif.

Restorasi hutan alam yang sudah rusak dengan memperhatikan prioritas penetapannya sebagai kawasan lindung; penerapan praktek pengelolaan hutan lestari yang baik, dan mengutamakan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya.

Sedangkan perlindungan hutan alam dan ekosistem sensitif melalui peningkatan luas peruntukan wilayah konservasi dan hutan lindung, serta pencegahan pembukaan hutan alam untuk mempertahankan areal yang masih berhutan.

Perlindungan hutan alam dan ekosistem juga dilakukan dengan pengawasan terhadap penerbitan izin dan konsesi yang memiliki konsekuensi pada pembukaan hutan alam, pemberian akses masyarakat ke dalam wilayah hutan untuk melakukan kegiatan ekonomi berbasis konservasi, atau berpartisipasi dan berkolaborasi dalam program konservasi pemerintah.

Mengembangkan model insentif dan disinsentif untuk mendorong pemerintah daerah melakukan kegiatan konservasi yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Peta Jalan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan seluruh Gubernur Sumatera pada 18 September 2008 dalam upaya penyelamatan ekosistem Sumatra melalui penataan ruang berbasis ekosistem, restorasi lahan kritis, dan mempertahankan keanekaragaman hayati yang masih ada, dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip dalam Peta Jalan. (*)