Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan kriteria barang kiriman yang tergolong hasil perdagangan dalam penentuan pajak atas impor dan ekspor.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menjelaskan terdapat tiga faktor yang membuat barang kiriman dapat diklasifikasikan sebagai hasil perdagangan.
Pertama, jika barang tersebut merupakan hasil transaksi melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce.
Kedua, penerima barang atau pengirim barang merupakan badan usaha.
Ketiga, terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya.
“Jika barang kiriman memenuhi salah satu kriteria tersebut maka dapat diidentifikasi sebagai barang hasil perdagangan,” ujar Encep.
Ketentuan mengenai kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023.
Berdasarkan aturan tersebut, barang kiriman dibagi menjadi dua jenis, yaitu barang hasil perdagangan dan selain hasil perdagangan.
Namun, Encep menyatakan tidak ada perbedaan terkait perlakuan pengenaan bea masuk dan pajak antara keduanya. Hal yang membedakan adalah konsekuensi sanksi administrasi berupa denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean (harga barang) atas barang hasil transaksi perdagangan. Pasalnya, pemberitahuan data barang kiriman hasil perdagangan disampaikan secara mandiri (self-assessment).
“Apabila keberatan atas penetapan sanksi, importir dapat mengajukan keberatan secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” jelas dia.
Untuk menghindari sanksi administrasi, importir dapat mengantisipasinya dengan mengisi data dengan sebenar-benarnya. Selain itu, importir juga harus proaktif mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia.
Baca juga: BKKBN meraih penghargaan pengelolaan BMN terbaik
Baca juga: Kemenkeu minta Geo Dipa Energi gencarkan eksplorasi panas bumi
Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan consignment note (CN) ke Bea Cukai.
“Semoga ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga arus barang kiriman dapat berjalan baik dan terhindar dari sanksi administrasi yang timbul,” tutup dia.