Kejati-Polda NTB berkoordinasi terkait pemotongan jatah bawang putih

id Bawang putih,Swasembada bawang putih,Petani sembalun,Kementan,Importir bawang,Riph

Kejati-Polda NTB berkoordinasi terkait pemotongan jatah bawang putih

Benih bawang putih (Foto Antaranews NTB/Ilustrasi)

Jadi kalau ada laporannya masuk, akan kita tolak, kita arahkan ke Polda NTB. Karena persoalan ini sudah duluan ditangani disana, jadi tidak mungkin Kejati NTB turun juga

Mataram, (Antaranews NTB) - Kejakaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah NTB terkait munculnya kasus dugaan pemotongan jatah benih bawang putih petani tahun 2017 di Kabupaten Lombok Timur.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Arianto Harahap di Mataram, Rabu, mengatakan, dalam koordinasi ini pihaknya telah mempercayakan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan masyarakat petani di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.

"Kalau sudah ditangani di sana (Polda NTB), penanganannya kita percayakan ke sana," kata Ery Arianto.

Kepercayaan itu diberikan setelah pihaknya mendengar kabar bahwa Polda NTB saat ini sedang melakukan pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pukbaket), baik dari kalangan petani sampai kepada pihak pemerintahan.

Namun dia mengakui bahwa sejumlah petani bersama kelompok pemuda Sembalun, pernah datang berkunjung ke Kantor Kejati NTB. Kegiatan konsultasinya telah berlangsung pada awal Mei.

Dalam kunjungannya, sejumlah petani bersama kelompok pemuda Sembalun bertemu dengan pihak Kejati NTB yang diwakilkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Dedi Irawan.

"Memang waktu itu ada yang datang, tapi bahasanya baru sebatas konsultasi," ujarnya.

Dalam konsultasinya, masyarakat petani menerima arahan dari Kejati NTB. Dalam arahannya, masyarakat petani diminta untuk menyusun sebuah laporan dengan turut melampirkan bukti penyimpangan dalam realisasi program swasembada bawang putih lokal tahun 2017 di Kabupaten Lombok Timur.

Karena itu, jika masyarakat petani kembali datang dan membuatkan laporan, pihaknya dikatakan akan memberikan saran agar laporannya disampaikan langsung ke Polda NTB.

"Jadi kalau ada laporannya masuk, akan kita tolak, kita arahkan ke Polda NTB. Karena persoalan ini sudah duluan ditangani disana, jadi tidak mungkin Kejati NTB turun juga," ucapnya.

Polda NTB melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Syamsudin Baharuddin, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pengumpulan keterangan di lapangan. Mulai dari mengumpulkan data di Dinas Pertanian (Distan) Lombok Timur sampai kepada mengorek informasi dari kelompok tani penerima bantuan benih lokal.

Menurut informasi yang dihimpun pewarta dari Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, ada 350 ton benih bawang putih lokal dibagikan kepada 181 kelompok tani yang tersebar di 18 desa se-Kabupaten Lombok Timur.

Dengan luasan yang berbeda-beda, setiap kelompok tani mendapatkan kuota benih lokal bersama dengan paket pendukung hasil produksinya, mulai dari mulsa, pupuk NPK plus, pupuk hayati ecofert, pupuk majemuk, dan pupuk organik.

Benih bawang putih lokal sebanyak 350 Ton dibeli dari hasil produksi petani di Kecamatan Sembalun pada periode panen pertengahan tahun 2017.

Benih bawang putih lokal dibeli pemerintah melalui salah satu BUMN yang dipercaya sebagai penangkar, pembeliannya menggunakan anggaran APBN-P 2017 senilai Rp30 miliar.

Namun pada saat penyaluran bantuannya di akhir tahun 2017, banyak kelompok tani yang mengeluh tidak mendapatkan jatah sesuai data. Bahkan ada sebagian dari kelompok tani yang tidak sama sekali kebagian jatah.(*)