Lombok Tengah (ANTARA) - Masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diperpanjang dua tahun dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan Undang-undang tentang desa.
"Perpanjangan masa jabatan anggota BPD ini mengacu pada masa jabatan kepala desa sesuai dengan aturan terbaru," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah Lalu Rinjani di Lombok Tengah, Kamis.
Ia mengatakan jumlah anggota BPD di Lombok Tengah yang diperpanjang masa jabatan itu sebanyak 1.150 orang yang terdiri dari masa jabatan 2018-2024, 2020-2026 dan 2023-2029.
"Semua mendapatkan tambahan masa jabatan dua tahun seperti kepala desa yang telah dilaksanakan perpanjangan masa jabatan," katanya.
Ia mengatakan dengan perpanjangan masa jabatan ini diharapkan para anggota BPD untuk tetap berkolaborasi dengan pemerintah desa untuk mendukung peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"BPD itu mitra kepala desa dalam melaksanakan roda pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu, Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri mengatakan tugas BPBD dan Kades itu sama, sehingga diharapkan tetap berkolaborasi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kolaborasi itu diharapkan bisa meningkatkan kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat lebih baik," katanya.
Di sisi lain, persoalan yang ada di desa menjadi tanggung jawab bersama baik itu kepala desa maupun BPD, sehingga potensi yang ada di desa bisa kembangkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Potensi desa harus bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat," katanya.*