Dua mantan Koruptor dicoret dari daftar Bacaleg

id Dua mantan Koruptor,dicoret dari bacaleg,KPU NTB,Pileg 2019

Dua mantan Koruptor dicoret dari daftar Bacaleg

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB Suhardi Soud. (Foto Antaranews/Iman).

Saat diverifikasi ada dua orang yang ditemukan. Kasusnya ditemukan oleh KPU Kabupaten Sumbawa
Mataram (Antaranews NTB) - Dua bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dicoret dari daftar bakal calon anggota legislatif karena pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

"Saat diverifikasi ada dua orang yang ditemukan. Kasusnya ditemukan oleh KPU Kabupaten Sumbawa," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB Suhardi Soud di Mataram, Jumat.

Atas temuan ini, menurut Suhardi, KPU Kabupaten Sumbawa langsung mencoret keduanya dari daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

"Sesuai dengan aturan, partai boleh mencari calon pengganti nanti pada saat masa perbaikan," ucapnya.

Namun, Suhardi tidak menyebutkan nama dan partainya.

"Kalau siapa dan dari partai apa saya tidak bisa sebutkan. Akan tetapi, yang jelas dua orang ini sudah langsung dicoret dari daftar bacaleg," kata anggota KPU Provinsi NTB dari Divisi Teknis ini.

Selain bacaleg, KPU Provinsi NTB juga menemukan seorang calon anggota DPD RI yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

"Ini juga langsung dicoret karena tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

Menurut dia, dengan pencoretan satu nama calon anggota DPD RI, maka jumlah calon anggota DPD RI dari Dapil NTB sebanyak 29 orang dari 30 orang yang sebelumnya lolos pada saat pendaftaran.

"Khusus untuk calon anggota DPD RI sudah masuk tahap perbaikan, baik dukungan maupun kelengkapan persyaratan," jelas Suhardi.

KPU mempersilakan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ada bacaleg yang terindikasi pernah menjadi narapidana, khususnya yang terlibat kasus korupsi, narkoba, dan kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur di dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Ada ruang masyarakat untuk melaporkan. Dengan demikian, KPU segera menindaklanjutinya," kata Suhardi. (*)