Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan per 23 Agustus 2024 terdapat 167 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 968 pengaduan dengan total kerugian Rp112.060.464.920.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Agustus 2024 di Jakarta, Jumat, mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen.
Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 23 Agustus 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK, tiga surat perintah kepada tiga PUJK dan 47 surat sanksi denda kepada 47 PUJK.
Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan hukum berupa sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK, yaitu sanksi administratif berupa dengan terhadap 55 PUJK, dan sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK.
OJK juga telah memberikan sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung atau tidak langsung. Berdasarkan hasil pengawasan OJK hingga Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp390 juta kepada empat PUJK.
Baca juga: OJK blokir 10.890 entitas berantas kegiatan keuangan ilegal
Baca juga: OJK catat transaksi aset kripto tumbuh sebesar 354 persen
“Denda ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan,” ujar Friderica.
Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada delapan PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan pembiayaan, dan sektor pergadaian atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.