Berau, Kalimantan Timur (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap dua resor yang ada berada di gugusan Kepulauan Maratua, Berau, Kalimantan Timur karena tidak memiliki dokumen perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
"Maratua yang menjadi salah satu gugusan pulau-pulau terluar di Tanah Air perlu perhatian khusus dari pemerintah. Untuk itu, KKP hadir mengamankan pulau-pulau terluar untuk menjaga kedaulatan," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono saat ditemui di Pulau Maratua, Kamis.
Dua resor yang disegel yakni PT MID dan PT NMR tidak memiliki dokumen perizinan yang meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta tanpa perizinan berusaha serta perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
"Yang setelah kami lakukan pemeriksaan, izinnya ada yang mati dan ada yang tidak berizin. Jadi untuk pengelolaan wisata tirta tidak berizin. Bahkan tadi kami sampai Pulau Nabuko (melakukan penyegelan)," ujarnya pula.
Lebih jauh, Ipunk sapaan akrabnya menjelaskan bahwa PT MID yang berada di Pulau Maratua merupakan perusahaan hasil investasi asing (penanaman modal asing/PMA) asal Malaysia. Sementara PT NMR yang masih berada di satu gugusan Kepulauan Maratua ini merupakan perusahaan hasil penanaman modal asing asal Jerman yang dikelola warga Swiss.
Ipunk mengimbau, para pengelola resor di Indonesia untuk mengurus sejumlah perizinan yang berkaitan dengan operasional resor dan memberikan tenggat waktu maksimal satu bulan usai penyegelan sebelum dilakukan tindakan tegas selanjutnya.
"Kami beri batas waktu satu bulan setelah itu akan kami tindak," katanya.
Baca juga: DPR setujui anggaran KKP tahun 2025 menjadi Rp6,22 triliun
Baca juga: KKP ambil alih kasus sebaran lumpur TCN di perairan Gili Trawangan
Soal sanksi administrasi, PT NMR yang berada di Pulau Nabuko dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp836,32 juta, sementara PT MID akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp405,13 juta.
"Harapan kami (para pengelola resor) bisa tertib dan jangan abaikan aturan negara ini. Negara punya aturan dan pemerintah kita punya aturan," pungkasnya.
Berita Terkait
KKP cabut izin PRL PT TCN di Gili Trawangan Lombok
Jumat, 4 Oktober 2024 15:52
Alhamdulillah!! NTB raih penghargaan penataan ruang laut dari KKP.
Jumat, 27 September 2024 11:08
Ekonomi Biru wujudkan Indonesia setara dengan negara maju
Jumat, 27 September 2024 7:01
KKP tingkatkan kemampuan kelola aset
Selasa, 24 September 2024 5:53
KKP lakukan penyelidikan bongkar gembong penyelundup BBL
Jumat, 20 September 2024 3:15
DPR setujui anggaran KKP tahun 2025 menjadi Rp6,22 triliun
Jumat, 13 September 2024 9:07
KKP kembangkan modeling rumput laut
Jumat, 6 September 2024 21:08
KKP ambil alih kasus sebaran lumpur TCN di perairan Gili Trawangan
Rabu, 4 September 2024 17:15