OJK terima 162 peminatan calon peserta "regulatory sandbox"

id Sandbox OJK,OJK,Regulatory Sandbox,ITSK

OJK terima 162 peminatan calon peserta "regulatory sandbox"

Tangkapan virtual Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024, Jakarta, Selasa (1/10/2024). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas (Muhammad Baqir Idrus Alatas)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Hasan Fawzi menerima 162 permintaan informasi dan peminatan calon peserta regulatory sandbox dari penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) per September 2024.

Sandbox atau ruang uji coba/pengembangan inovasi merupakan sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi yang disediakan oleh OJK untuk menilai kelayakan dan keandalan ITSK.​​​​

“OJK telah menerima 162 permintaan informasi dan peminatan dari calon peserta regulatory sandbox dari penyelenggara ITSK. Sebanyak 58 diantaranya telah mengajukan permintaan untuk konsultasi dalam rangka persiapan pengajuan menjadi peserta sandbox OJK,” ujarnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024 secara virtual, di Jakarta, Selasa.

Selama bulan September 2024, OJK disebut telah memfasilitasi kegiatan konsultasi dalam rangka sandbox OJK kepada 8 pihak. Ini berarti pihaknya sudah melayani konsultasi atas 44 pihak. Selain itu, masih terdapat pula 14 pihak di dalam antrian permintaan konsultasi.

Dia mengungkapkan bahwa ada satu peserta sandbox dengan ruang lingkup aktivitas yang terkait dengan aset keuangan digital dan aset kripto telah disetujui mengikuti kegiatan sandbox OJK.

Selanjutnya, tercatat lima calon peserta sandbox lainnya yang telah mengajukan pendaftaran melalui layanan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK dengan ruang lingkup meliputi aktivitas aset keuangan digital dan aset kripto, pendukung pasar, dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Hasan melaporkan juga mengenai dua penyelenggara ITSK dengan model bisnis pemeringkat kredit alternatif atau innovative credit scoring (ICS) yang sudah mendapatkan persetujuan dengan status terdaftar di OJK.

Baca juga: LPS siapkan pilot project sistem IT untuk 100 BPR
Baca juga: OJK mendorong peningkatan literasi keuangan digital

“OJK saat ini telah menerima dan sedang memproses pengajuan pendaftaran dari 19 calon penyelenggara ITSK yang terdiri dari 10 calon penyelenggara ITSK dengan jenis ITSK pemeringkat kredit alternatif atau ICS, dan 9 calon penyelenggara ITSK dengan jenis ITSK agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan,” ucap dia.

Empat dari 19 calon penyelenggara ITSK yang mengajukan diri untuk pendaftaran ke OJK bukan merupakan pemohon yang sebelumnya telah lulus sebagai peserta sandbox OJK. Hal ini menunjukkan pengaturan pendaftaran dan perizinan sesuai Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK dapat berjalan efektif.

“Hasil dari sandbox OJK juga dinilai telah menjadi panduan bagi para pihak yang berminat menjadi penyelenggara ITSK dengan model bisnis dan aktivitas yang sesuai hasil sandbox OJK ,” kata Hasan.