Polair NTB amankan kapal penangkap ikan

id Polair NTB,Kapal ikan,Lombok

Polair NTB amankan kapal penangkap ikan

Anggota Polair NTB memeriksa kapal penangkap ikan asal Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, di perairan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur, karena tidak dilengkapi surat izin berlayar. (Foto Antaranews NTB/HO/Polair NTB)

Kita amankan karena tidak mengantongi surat persetujuan berlayar (SPB) dari syahbandar
Mataram (Antaranews NTB) - Polisi Perairan Nusa Tenggara Barat, mengamankan sebuah kapal penangkap ikan asal Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, yang berlayar di kawasan perairan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur.

Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditpolair Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah yang dihubungi wartawan di Mataram, Senin, mengatakan, kapal penangkap ikan dengan identitas Kapal Motor Nelayan (KMN) Putri Kapoposang GT 14, diamankan oleh anggota patroli pelayaran pada Minggu (14/10) dinihari.

"Jenis kapalnya, kapal penangkap ikan. Kita amankan karena tidak mengantongi surat persetujuan berlayar (SPB) dari syahbandar," kata Erwin.

Karena diketahui tidak mengantongi SPB yang seharusnya didapatkan dari pihak Syahbandar Sulawesi Selatan, petugas kepolisian langsung mengamankan kapal beserta nahkodanya.

"Untuk kapalnya masih diamankan di perairan Lombok Timur. Untuk nahkodanya kita bawa di kantor," ujarnya.

Setelah diamankan ke kantor Ditpolair Polda NTB yang bermarkas di Lembar, Kabupaten Lombok Barat, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. Hasilnya menyatakan nahkoda asal Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, berinisial SA, ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkaranya, nahkoda kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Nahkodanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 98 Juncto Pasal 42 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 45/2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan. (*)