Kejaksaan Antisipasi Munculnya Penyimpangan Dana Bantuan Gempa

id Dana bantuan pascagempa

Kejaksaan Antisipasi Munculnya Penyimpangan Dana Bantuan Gempa

Kepala Kejati NTB Muhammad Dofir (Foto Antaranews NTB/Dhimas BP)

Saya selalu ingatkan pada rapat-rapat dengan pemerintah, jangan sampai terjadi tumpang tindih. Misal hutara yang tadinya dibangun menggunakan dana pihak ketiga, tapi dalam pertanggungjawabannya tertulis menggunakan dana APBD atau APBN
     Mataram (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, mencegah munculnya penyimpangan dalam realisasi dana bantuan rekonstruksi dan rehabilitasi pascagempa di Pulau Lombok dan Sumbawa.
     Kepala Kejati NTB Muhammad Dofir di Mataram, Selasa, mengatakan, salah satu upaya pencegahannya dilakukan dengan cara mengingatkan pihak pemerintah untuk bisa memilah dana bantuan yang berasal dari APBN atau pun APBD dengan sumbangan dari pihak ketiga.
     "Saya selalu ingatkan pada rapat-rapat dengan pemerintah, jangan sampai terjadi tumpang tindih. Misal hutara yang tadinya dibangun menggunakan dana pihak ketiga, tapi dalam pertanggungjawabannya tertulis menggunakan dana APBD atau APBN," kata Muhammad Dofir.
     Jika pemerintah tidak berhati-hati dalam realisasi penggunaannya, maka tidak menutup kemungkinan persoalan tersebut dapat digiring ke ranah pidana.
     "Di situ yang harus diwaspadai, makanya saya ingatkan jangan sampai ada yang tumpang tindih," ujarnya.
     Langkah antisipasi munculnya penyimpangan juga dilakukan dengan pengawasan secara intensif di lapangan. Tentunya pihak kejaksaan bekerja di lapangan sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo yang telah tertuang dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascagempa bumi di Lombok dan wilayah NTB yang terdampak.
     "Selama ini kita juga selalu turun dengan BPK, BPKP, bentuk pengawasan lapangan kita laksanakan dengan mengedepankan peran TP4D," ucapnya.
     Gubernur NTB H Zulkieflimansyah dalam keterangan persnya di Mataram, memastikan penyaluran dana bantuan rekonstruksi dan rehabilitasi senilai Rp50 juta bagi para korban terdampak gempa bumi cair sebelum kehadiran Presiden RI Joko Widodo, Kamis (18/10).
     Gubernur NTB yang akrab disapa Doktor Zul ini mengatakan untuk tahap pertama terdapat 10 ribu rekening yang akan dicairkan melalui masing-masing Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat.
     Pencairan baru bisa dilakukan dengan menghadirkan masing-masing Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
     Doktor Zul menjelaskan bahwa proses percepatan penyaluran dana bantuan ini bisa dilaksanakan setelah dirinya bertemu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta. Di instruksikan oleh Presiden agar dilakukan penyederhanaan proses pencairan dari yang tadinya persyaratan 17 lembar jadi satu lembar formulir saja.
     Dalam proses penyalurannya, pihak pemerintah dikatakan akan sangat berhati-hati. Karena itu, pihaknya menyiapkan administrasi yang kuat agar tidak ada persoalan di kemudian hari.
     "Tidak ada dipersulit tapi kehati-hatian. Kita tidak mau cepat tapi ujung-ujungnya ada masalah di kemudian hari," kata Doktor Zul.
     Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga direncanakan akan kembali mengunjungi NTB pada Kamis (18/10) pekan ini untuk melihat secara langsung bagaimana proses distribusi bantuan. 
     "Jadi kehadiran presiden tadinya hari Rabu, tapi kita diminta bereskan semuanya dulu. Tapi ini bukan sekedar retorika tapi ini cair saat presiden datang," ujarnya.***2***