Beijing (ANTARA) - Pemerintah China kembali memberlakukan kebijakan bebas visa untuk warga pemegang paspor dari beberapa negara termasuk Korea Selatan.
"China memutuskan untuk menerapkan kebijakan bebas visa ke lebih banyak negara dengan memperluas kebijakan bebas visa kepada pemegang paspor biasa dari negara Slovakia, Norwegia, Finlandia, Denmark, Islandia, Andorra, Monako, Liechtenstein dan Korea Selatan sebagai uji coba," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian di Beijing pada Jumat (1/11).
Lin Jian menyebut tujuan pemberlakuan bebas visa itu adalah untuk lebih memudahkan perjalanan lintas batas.
"Bebas visa berlaku mulai 8 November 2024 hingga 31 Desember 2025 untuk 15 hari kunjungan," tambah Lin Jian.
Artinya, pemegang paspor biasa dari sembilan negara tersebut dibebaskan dari visa untuk memasuki wilayah China dan tinggal tidak lebih dari 15 hari untuk keperluan bisnis, wisata, kunjungan keluarga maupun transit transit.
Baca juga: Indonesia-Korsel catat kerja sama bisnis Rp4,64 triliun
Pemberian fasilitas bebas visa itu juga sebagai tindak lanjut dari kunjungan Perdana Menteri Slovakia Robert Fico pada 1 November 2024. Hingga saat ini, China sudah menerapkan kebijakan bebas visa kepada lebih dari 160 negara, beberapa di antaranya adalah kebijakan bebas visa timbal balik, tetapi sebagian adalah bebas visa unilateral (satu pihak).
Pemerintah China mengklaim kebijakan tersebut berhasil meningkatkan jumlah wisatawan asing ke negara tersebut hingga 17 juta orang pada Januari - Juli 2024.
Baca juga: Indonesia-Korsel didorong perkuat kerja sama ekonomi dan infrastruktur
Di Asia Tenggara, sudah diberlakukan perjanjian timbal balik bebas visa untuk warga negara Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapura selama 30 hari mulai 9 Februari 2024.
Sementara di Eropa ada bebas visa selama 15 hari antara lain diterapkan bagi warga negara Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Spanyol, Swiss, Irlandia, Hongaria, Austria, Belgia dan Luksemburg.
Pemerintah China juga memberlakukan kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Selandia Baru, Australia dan Polandia yang ingin datang ke negeri Tirai Bambu tersebut.